Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Dagang


HUKUM DAGANG

 
Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual

Pengarang : Idham Bustamam

Abstrak
Pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam penelitian ini, hanya berdasar pada fakta di lapangan, bagaimana koperasi dan UKM memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual nya, dan seberapa jauh pemerintah memberikan promosi tersebut  untuk  lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima oleh koperasi dan UKM untuk perusahaan adalah sama. Rendahnya minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual  menyebabkan rendahnya minat untuk mendaftarkan perusahaan mereka dan ketidak inginan untuk membayar biaya di luar bisnis. Responden sangat ingin menunggu informasi tetntang promosi  Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintah atau
instansi terkait.
Kata kunci : “Perlu Penyuluhan”

Pendahuluan
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi, karena setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus
tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap negara tidak dapat lagi melindungi   perekonomiannya dengan kebijakan tarif maupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasiperdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) denganmengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun1997.
Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di pasar. Koperasi, usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual antara lain : CV. Hadle (garmen) di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”, Atikah (garmen) di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga Kencana (susu sapi) di Bandung dengan merek “Lambang Kencana”, dan Endjang Dudrajat (peti antik) di Jawa Barat dengan merek “Pramanik”.  Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadiKoperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat.
Berbagai kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan Perniagaan”. Undang-Undang ini dikenal dengan sebutan undangundang merek dan merupakan perubahan tentang ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu yang disebut “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama. Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 tahun 1992, 3 yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001.
2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.

3. Tujuan dan Manfaat
1).Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
- Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil danMenengah.
2). Manfaat hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang.
4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.


II. GAMBARAN UMUM
1. Merk
Dalam UU No. 15 Tahun 2001 “Merek” adalah tanda yang berupa gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Merek merupakan karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi hidupnya misal saja untuk makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV,radio, kulkas, AC dan alat rumah tangga lainnya.
Dalam Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang kurang tepat ini perlu diluruskan dengan sosialisasi dibidang HaKI yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa yang paling sering terjadi adalah pemalsuan merk dagang. Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

III. METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.  Karakteristik produk dari keempat propinsi sampel antara lain, Propinsi Kalimantan Selatan terkenal dengan produksi mandau (golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, tas dari manik. Kalimantan Tengah terkenal pula dengan hasilnya seperti anyamanyaman tikar dari rotan yang disebut tikar lampit dan kursi rotan. Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung Samarinda, tas dan sarung pensil manik, bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Propinsi Lampung kerajinan rumah tangga terkenal dengan pembuatan kopi, keripik singkong, keripik pisang dan makanan-makanan kecil lainnya.
2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil sebagai  berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12 kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60 koperasi, dan 60 usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yang diperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
3. Penarikan Sampel
Penelitian ini mempergunakan teknik antara lain :
a. Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya (observasi).
b. Library Research
Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan materi penelitian.


Pembahasan

1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI.  Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI 70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00% (tabel 1).
Dari data-data yang telah diperoleh bahwa penyuluhanpenyuluhan tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mengatakan berminat mendapatkan HaKI sebesar 2,25%, kurang minat 52,50%, dan tidak berminat akan HaKI sebesar 45,25%. Kalau mendapatkan HaKI dalam bentuk paten sebesar 52,50%, dan bentuk merek 47,50% (tabel 2).
Para pengusaha mengatakan bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi HaKI. Disamping itu modal usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Hasil survei mengatakan bahwa apabila memperoleh HaKI dipergunakan untuk usaha sendiri sebesar 100,00%. Sedangkan produk yang akan didaftarkan adalah hasil temuan sendiri 82,50%.
Produk mendapatkan HaKI adalah produk yang tidak memiliki saingan 77,50%, (tabel 3). Pengusaha sebagai responden, usaha yang dikelola umumnya usaha turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh tahun.
4). Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Hasil survei menggambarkan bahwa tidak ada biaya bila mencari sendiri sebesar 40%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kaltim 30,00%, Kalsel 35,00%, Kalteng 45,00%, dan Lampung 50,00%. Apabila mencari dan mendengar dari orang lain maka responden merasa kurang yakin kebenarannya, rata-rata jawaban responden 35,00%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kalsel 25,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 45,00%, dan Lampung 40,00%. Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait yang berwenang memberikan penyuluhan lebih menguntungkan
menurut responden, rata-rata 33,75%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 45,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 20,00%, dan Lampung 40,00%.  Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait, selain jelas penyuluhan diperoleh, dan juga kemudahan pemanfaatannya, rata-rata responden memberikan pendapatnya sebesar 55,00%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 75,00%, Kalteng 35,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 60,00%,(tabel 4).
5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup besar, dan beragam untuk tiap daerah. Dari daftar pertanyaan yang disampaikan, seluruhnya menjawab, ya
(100,00%). Untuk administrasi dijawab rata-rata 57,25%, untuk pendaftaran rata-rata 30,50%, biaya lain-lain di jawab 52,50% (tabel 5). Kalau dirinci propinsi sampel bahwa memang ada biaya dikeluarkan, dapat disampaikan jawaban sebagai berikut: Biaya administrasi daerah responden Kalsel 50,00%, Kalteng 72,00%, Kaltim 32,00% dan Lampung 75,00%. Biaya pendaftaran Kalsel 50,00%, Kalteng 23,00%, Kaltim 24,00%, dan Lampung 25,00%.
Biaya lain-lain Kalsel 75,00%, Kalteng 55,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 30,00%.
Dari hasil pengamatan lapangan, indikasi tentang keengganan pengusaha untukmengeluarkan biaya pengurusan HaKI. Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai usaha perusahaan, dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00% menyatakan bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan. Kalau dijabarkan secara rinci per propinsi adalah sebagai berikut:
Memberikan keuntungan, Kalsel 60,00%, Kalteng 40,00%, Kaltim 40,00% dan Lampung 30,00%. Tidak memberikan keuntungan, Kalsel 40,00%, Kalteng 60,00%, Kaltim 60,00%, dan Lampung 70,00%.11 Keuntungan produksi mendapatkan jaminan rata-rata 48,25%, nilai komersilnya naik menjawab 29,25%, mendapatkan kepuasan moral 3,75%, dan dapat dijual belikan menjawab 18,75%(tabel 6).
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun
Merek. Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten 12
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha
ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu
untuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah maju. Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya.
Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota
dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun
buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang harus
diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi,
bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yang telah ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun buku kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik administrasi 13 organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan pengurus pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidakn mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.

Penutup

 KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta. 14




DAFTAR PUSTAKA


Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal BinaLembaga Koperasi. Jakarta.

Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan PengusahaKecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.

Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten danMerek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.

Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,Yogyakarta.

Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM diBidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam WorkshopPemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.

Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.

Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.

Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

sumber :  http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_2_%20Jurnal_haki_Idham.pdf

Review Jurnal Subyek dan Obyek Hukum
  


SUBYEK dan OBYEK HUKUM


ABSTRAK

           Penelitian bermaksud untuk mengetahui apakah hukum internasional merupakan suatu hukum yang sesungguhnya.Mengapa masyarakat internasional mau mentaati hukum internasional meskipun hukum internasional sangat kekurangan akan institusi-institusi formal yang bertugas menegakkan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan  dengan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian. Melalui hasil pemelitian ini dapat disimpulkna bahwa, Sifat hubungan yang koordinatif dalam masyarakat internasional, tidak adanya badan supranasional yang memiliki kewenangan membuat sekaligus memaksakan berlakunya suatu aturan hukum internasional kepada anggota masyarakat bangsa-bangsa yang melanggar hukum internasional tidak mengurangi eksistensi dan hakekat hukum internasional sebagai suatu norma hukum. Faktor paling utama yang memunculkan penerimaan dan ketaatan masyarakat internasional pada aturan hukum internasional adalah adanya kesadaran dan kebutuhan bersama akan aturan hukum yang bisa memberikan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam praktek hubungan internasional. Ketaatan yang munculnya secara internal ini hasilnya akan jauh lebih baik daripada ketaatan yang dipicu hanya oleh ketakuatan akan datangnya sanksi.

PENDAHULUAN
           Tidak sebagaimana sistem hukum nasional yang memiliki lembaga-lembaga formal seperti badan legislatif, polisi, jaksa, kepala-kepala pemerintahan baik di pusat maupun daerah (eksekutif) serta pengadilan yang memiliki yurisdiksi wajib kepada penduduknya, sistem hukum internasional tidak memiliki semuanya itu.
           Hukum internasional tidak memiliki badan legislatif pembuat aturan hukum, tidak memiliki polisi, jaksa, kepala pemerintahan sebagai eksekutif bahkan juga tidak memiliki pengadilan yang memiliki yurisdiksi wajib terhadap negara yang melakukan pelanggaran hukum internasional. Hukum internasional sangatlah kekurangan institusi-institusi formal, demikian menurut Martin Dixon.
1.             Dengan demikian tidaklah mengherankan karenanya bila banyak pihak yang meragukan eksistensi hukum internasional. Hukum internasional dikatakan bukan sebagai hokum sesungguhnya. Menurut John Austin sebagaimana dikutip oleh Scwarzenberger, hukum internasional hanya layak untuk dikategorikan sebagai positive morality saja karena tidak memiliki badan legislatif dan sanksinya tidak bisa dipaksakan.
2              Banyak pihak mengamini pendapat ini apalagi realitas menunjukkan banyaknya pelanggaran hukum internasional dilakukan seperti oleh Amerika Serikat, juga Israel tidak pernah ada sanksi. Apakah hukum internasional itu merupakan hukum yang sesungguhnya? Bagaimana hukum ini bekerja, mengapa masyarakat internasional mau mentaatinya merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sangat menarik untuk diteliti dan dianalisis secara mendalam melalui filsafat hukum. Dengan menganalisa semua itu dari perspektif filsafat hukum maka diharapkan akan diperoleh pemahaman seluasluasnya juga sedalam-dalamnya, seakar-akarnya tentang hukum internasional.
    Beberapa manfaat menganalisa melalui filsafat hukum antara lain:
1.              Dapat membawa para ahli hukum melihat jauh ke depan. Lebih menyadarkan para ahli hukum dalam kebijaksanaan hukumnya, mereka akan selalu menyesuaikan kebijaksanaan itu dengan keperluan-keperluan social yang aktual, dan menghindarkan sebanyak mungkin pemujaan terhadap hal-hal yang silam.
2.              Membawa para ahli hukum dari cara berfikir hukum secara formal ke realitas sosial. Sebagai contoh dapat dikemukakan dalam menerapkan hukum perjanjian para ahli hukum juga memerlukan pengetahuan-pengetahan lain di bidnag ekonomi, kriminalogi, pidana, perikatan, sosiologi dan lain sebagainya.
3.              Dapat menyatukan atau menyarankan penggunaan konsep-konsep dasar yang sama guna mendasari berbagai faktor sosial dan membuka jalan bagi penyelesaian beraneka ragam masalah soaial dengan hanya menggunakan satu teknik. Dengan demikian kompleksitas hukum dapat lebih dikendalikan dan lebih rasional, dimana teori dapat membantu dalam ptaktek.
4.             Dengan penalaran konsep-konsep hukum akan mempertajam teknik yang dimiliki para ahli hukum itu sendiri.
           Rumusan Masalah
           Berdasarkan paparan di atas maka permasalahan yang akan dianalisis dalam tulisan ini adalah Pertama, apakah hukum internasional merupakan suatu hokum yang sesungguhnya? Kedua, mengapa masyarakat internasional mau mentaati hokum internasional meskipun hukum internasional sangat kekurangan akan institusiinstitusi formal yang bertugas menegakkan hukum?
           Tujuan Penelitian
           Untuk memahami dan menganalisis hakekat hukum internasional serta memahami mengapa masyarakat internasional mau mentaati hukum internasional meskipun hukum internasional sangat kekurangan akan institusi-institusi formal yang bertugas menegakkan hukum.
           Metode Penelitian
           Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan  dengan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, tulisan dan pendapat para pakar hukum internasional. Pengakuan, penerimaan dan praktek masyarakat internasional memperlakukan hokum internasional dalam sistem hukum nasional maupun dalam hubungan internasional.
           Hasil Penelitian dan Pembahasan Hakekat Hukum Internasional
           Menurut Austin Hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya karena untuk dikatakan sebagai hukum menurut Austin harus memenuhi dua unsure yaitu ada badan legislatif pembentuk aturan serta bahwa aturan tersebut dapat dipaksakan. Austin tidak menemukan kedua unsure ini dalam diri hokum internasional sehingga ia berkesimpulan bahwa hukum internasional belum dapat dikatakan sebagai hukum, baru sekedar positif morality saja. Mencermati pendapat Austin nampak bahwa Austin melihat hukum dari kacamata yang sangat sempit.
           Menurut Austin hukum identik dengan undang-undang, perintah dari penguasa (badan legislatif). Dalam analisis modern pendapat Austin ini tidak tepat lagi sebab akan menghilangkan fungsi pengadilan sebagai salah satu badan pembentuk hukum. Di samping itu Austin juga mengabaikan bila dalam masyarakat ada hukum yang hidup, yang keberadaannya tidak ditentukan oleh adanya badan yang berwenang (badan legislatif) atau penguasa seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
           Berbeda pendapat dengan Austin, Oppenheim pakar hukum yang lain mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya (really law).
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebagai hukum menurut Oppenheim. Ketiga syarat yang dimaksud adalah adanya aturan hukum, adanya masyarakat, serta adanya jaminan pelaksanaan dari luar (external power) atas aturan tersebut.
    Syarat pertama dapat dengan mudah ditemukan yaitu dengan banyaknya aturan hukum internasional dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti Konvensi Hukum Laut PBB 1982 , Perjanjian internaional tentang bulan dan benda-benda langit lainnya (Space Treaty 1967), Konvensi mengenai hubungan diplomatik dan konsuler, berbagai konvensi internasional tentang HAM, tentang perdagangan internasional, tentang lingkungan internasional, tentang perang, dan lain-lain. Dapat dikatakan sulit kita menemukan aspek kehidupan yang belum diatur oleh Hukum internasional.
    Syarat kedua adanya masyarakat internasional juga terpenuhi  menurut Oppenheim. Masyarakat internasional tersebut adalah negara-negara dalam lingkup bilateral, trilateral, regional maupun universal.
    Adapun syarat ketiga adanya jaminan pelaksanaan juga terpenuhi menurut Oppenheim. Jaminan pelaksanaan dapat berupa sanksi yang datang dari negara lain, organisasi internasional ataupun pengadilan internasional. Sanksi tersebut dapat berwujud tuntutan permintaan maaf (satisfaction), ganti rugi (compensation/pecuniary), serta pemulihan keadaan pada kondisi semula (repartition). Disamping itu ada pula sanksi yang wujudnya kekerasan seperti pemutusan hubungan diplomatik, embargo, pembalasan, sampai ke perang .
Meskipun menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya bukan hanya sekedar moral, Oppenheim mengakui bahwa hokum internasional adalah hukum yang lemah (weak law). Hukum internasional lemah dalam hal penegakan hukumnya bukan validitasnya. Hukum internasional terkadang sangat primitif dan tebang pilih.

           Hukum dan sanksi hanya dikenakan
           Terhadap negara-negara kecil yang tidak atau kurang memiliki power juga pengaruh di lingkugan masyarakat internasional. Ketika Irak menginvasi Kuwait 1990-1991 hukum internasional sangatlah keras terhadapnya. Masyarakat internasional menyatakan bahwa tindakan tersebut unlawful bukan immoral atau unacceptable Berbagai sanksi dijatuhkan pada Irak, bahkan penjatuhan sanksi itu justru yang melanggar hukum internasional karena tidak ada kejelasan sampai kapan sanksi akan berlangsung. Lebih dari itu sanksi sangat mencampuri urusan dalam negeri Irak dan mencabut hak-hak Irak untuk mengembangkan diri. Demikian halnya dengan Iran, meskipun belum ada bukti bahwa Iran mengembangkan senjata pemusnah masal dan menurut Iran apa yang dilakukkannya hanya untuk tujuan damai dan pengembangan ilmu pengetahuan tapi berbagai macam sanksi sudah diterapkan tehadap Iran. Senada dengan Oppenheim,  para pakar  hukum  int e rnas ional  mode rn menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya bukan hanya sekedar moral.Mayoritas masyarakat internasional mengakui adanya aturan hukum yang mengikat mereka.
           Perjanjian Internasional No. 24 Tahun 2000 banyak mengadopsi Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, UU Nomor 39 Tahun 1999 banyak mengadopsi Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.
           Masalah penegakan
           Hukum yang lemah harus dipisahkan dengan masalah eksistensi HI itu sendiri. Eksistensi HI tidak tergantung pada banyak sedikitnya pelanggaran, ada tidaknya lembaga-lembaga tertentu juga ada tidaknya sanksi, tetapi lebih ditentukan oleh sikap pelaku hukum dalam masyarakat internasional itu sendiri.
           Dasar Kekuatan Mengikat Hukum Internasional
           Sebagaimana dikemukakan di atas dalam Hukum Internasional tidak ada badan supranasional yang memiliki otoritas membuat dan memaksakan suatu aturan internasional, tidak ada aparat penegak hukum yang berwenang menindak langsung negara yang melanggar hukum internasional, serta hubungannya dilandasi hubungan yang koordinatif bukan sub-ordinatif. Namun demikian ternyata di dalam prakt ik masyarakat   internasional  mau menerima HI   sebagai  hukum yang sesungguhnya bukan hanya sebagai moral positif saja. Hakikat hukum internasional adalah sebagai hukum yang sesungguhnya. Jumlah pelanggaran yang terjadi jauh lebih kecil daripada ketaatan yang ada. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut apa yang menjadikan masyarakat internasional mau menerima HI sebagai hukum? Dari mana HI memperoleh dasar kekuatan mengikat?
           Hukum internasional (jus gentium) dipandang sebagai bagian dari hukum alam, datangnya dari Tuhan sehingga berlaku untuk seluruh manusia. Hukum Internasional mengikat karena hukum ini merupakan bagian dari hukum alam yang diterapkan pada masyarakat bangsa-bangsa. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa negara-negara mau terikat pada HI karena hubungan-hubungan mereka diatur oleh hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam. Hukum alam adalah hukum yang datang dari alam dan diturunkan pada manusia lewat ratio atau akalnya. Gaius, pakar di era Romawi kuno menyebutkan jus gentium sebagai law :commom to all men’. Dengan demikian hukum internasional bersifat universal. Hal senada dikemukakan oleh Sudjito bahwa dasar dari hukum ini adalah alam. Inti alam terletak pada akal. Akal tertinggi ada pada Tuhan, bersifat abadi dan universal. Ketaatan masyarakat internasional pada
           Hukum menurut aliran ini tidak diciptakan melainkan ditemukan di alam. Apa yang dikemukakan aliran ini ternyata belum dirasa memuaskan karena sangat abstrak dan belum menjawab inti pertanyaan mengapa masyarakat internasional mau terikat pada HI. Meskipun demikian aliran ini banyak memberikan sumbangan pada perkembangan HI terutama pada nilai-nilai keadilan (justice).
           Sebagaimanan dikemukakan aliran hukum positif, dasar kekuatan mengikatnya HI adalah kehendak negara. Meskipun lebih konkrit dibandingkan apa yang dikemukakan aliran hukum alam namun apa yang dikemukakan aliran inipun memiliki kelemahan yakni bahwa tidak semua HI memperoleh kekuatan mengikat karena kehendak negara. Banyak sekali aturan HI yang berstatus hukum kebiasaan internasional ataupun prinsip hukum umum yang sudah ada sebelum lahirnya suatu negara. Tanpa pernah memberikan pernyataan kehendaknya setuju atau tidak setuju terhadap aturan tersebut, negara-negara yang baru lahir tersebut akan terikat pada aturan internasional itu.
           Pasca perang dunia pemikiran ketaatan pada HI semakin berkembang. James Brierly ahli hukum internasional menyatakan mengapa negara taat pada HI adalah untuk menjaga reputasi masing-masing di tingkat internasional serta tumbuhnya solidaritas untuk terciptanya ketertiban dan perdamaian dunia.
Pasca perang dunia kedua organisasi internasional tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan. Keberadaan mereka sedikit banyak mempengaruhi ketaatan negara pada Hukum Internasional. Dalam pandangan Brierly ketaatan itu karena solidaritas dan legitimasi yang lahir dari organisasi internasional.
           Menurut aliran sosiologis, masyarakat bangsa-bangsa selaku makhluk social selalu membutuhkan interaksi satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Betapapun majunya suatu negara tidak akan dapat hidup sendiri. Dalam berinteraksi tersebut masyarakat internasional membutuhkan aturan hukum untuk member kepastian hukum pada apa yang mereka lakukan. Pada akhirnya dari aturan tersebut masyarakat internasional akan merasakan ketertiban, keteraturan, keadilan, dan kedamaian. Demikianlah menurut aliran ini dasar kekuatan mengikatnya HI adalah kepentingan dan kebutuhan bersama akan ketertiban dan kepastian hukum dalam melaksanakan hubungan internasional. Kebutuhan ini menjadikan masyarakat internasional mau tunduk dan mengikatkan diri pada HI. Faktor kebutuhan lebih penting daripada faktor ada tidaknya aparat penegak hukum, ada tidaknya lembagalembaga formal serta ada tidaknya sanksi.
Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu:
           Jika subyek hukum menaati suatu aturan, hanya karena takut akan sanksi. Kelemahan jenis ketaatan ini adalah diperlukannya pengawasan secara ketat dan terus-menerus
Ketaatan yang bersifat identification, yaitu:
           Jika subyek hukum menaatai suatu aturan karena kekhawatiran hubungan baiknya dengan pihak lain akan rusak atau terganggu jika ia tidak menaati aturan tersebut.
Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu:
           Jika subyek hukum menaati sutu aturan benar-benar karena ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya. Di dalam praktek subyek hukum menaati aturan bisa hanya karena salah satu alasan saja, akan tetapi bisa terjadi ketaataan itu meliputi ketiga macam yang tersebut di atas. Jadi subyek hukum menaati aturan tidak hanya takut akan sanksi tapi juga takut hubungan baiknya dengan pihak lain akan terganggu sekaligus memang kesadaran bahwa subyek hukum membutuhkan aturan itu dan cocok dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya. Menilai ketaatan subyek hukum terhadap suatu aturan hukum tentu tidak cukup hanya melihat dari sisi jumlah yang mentaati tetapi untuk lebih menekankan pada kualitas keefektifan perlu dilihat alas an ketaatan tersebut. Ketaatan yang bersifat  compliance kualitasnya lebih rendah dibandingkan dengan yang bersifat identification, terlebih lagi bila dibandingkan dengan yang bersifat internalization.
Ada 4 faktor yang menentukan apakah negara akan taat pada hukum internasional atau tidak. Ke-4 faktor tersebut adalah determinacy, symbolic validation, coherence dan adherence. Franck menyatakan 4 faktor tersebut akan menekan negara untuk taat pada hukum internasional. Namun demikian, Franck dengan teori legitimasinya tidak mampu memberi jawaban memuaskan mengapa negara harus memperdulikan legitimasi. Sebagai contoh dikemukakan ketika negara melanggar aturan hokum internasional dengan alasan aturan tersebut kurang legitimasinya maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah mengapa negara harus menghormati aturan yang dikatakan ada legitimasinya sebaliknya mengabaikan yang lain?
           Kelemahan Hukum Internasional
           Sebagaimana dipaparkan di atas HI diakui oleh masyarakat internasional sebagai hukum yang sebenarnya dan dipatuhi sebagaimana layaknya suatu aturan hukum karena faktor-faktor berikut:
a) Kebutuhan dan kepentingan bersama akan jaminan kepastian hukum dan ketertiban dalam melakukan hubungan internasional
b) Biaya-biaya politik dan ekonomi yang harus dibayar jika melanggar HI, seperti hilangnya kepercayaan dari pihak asing, dihapuskannya berbagai bantuan dan fasilitas dari pihak asing, dikucilkan dari pergaulan internasional, dicabut keanggotaannya dari suatu organisasi internasional
c) Sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh negara lain, organisasi internasional dan pengadilan
d) Faktor psikologis takut dikecam atau dikutuk oleh pihak lain (pschological force) jika  melanggar HI. Meskipun HI  bisa bekerja namun demikian ada beberapa faktor  yang menjadikan HI sebagai hukum yang lemah.
 Beberapa faktor dimaksud adalah:
 - Kurangnya institusi-institusi formal penegak hukum: a. tidaknya polisi yang senantiasa mengawasi dan menindak pelanggar HI
-  Meskipun ada jaksa dan hakim di pengadilan internasional namun mereka tidak memiliki otoritas memaksa Negara pelanggar secara langsung sebagaimana yang umumnya terjadi di pengadilan nasional
- Tidak adanya pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi wajib
PENUTUP
           Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan, Pertama, hukum internasional merupakan hukum yang sesungguhnya, hukum yang hidup dan berlaku ditengahtengah masyarakat internasional. Kedua, faktor paling utama yang memunculkan ketaatan masyarakat internasional pada aturan hukum internasional adalah adanya kesadaran dan kebutuhan bersama akan aturan hukum yang bisa memberikan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam praktek hubungan internasional. Ketaatan yang munculnya secara internal ini hasilnya akan jauh lebih baik daripada ketaatan yang dipicu hanya oleh ketakutan akan datangnya sanksi. Ketiga, meskipun demikian disadari dan diakui pula bahwa faktor-faktor seperti takut akan sanksi, faktor psikologis, juga takut kehilangan berbagai keuntungan dalam hubungan internasional, rasa solidaritas dan legitimasi juga cukup berpengaruh pada ketaatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA

Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (legal theory ) dan Teori Peradilan (judicial prudence)
termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence), Vol I, Pemahaman Awal,
Prenadamedia Group, 2009.
Burgstaller, Markus, Theories of Compliance with International Law: Developments in
International Law, Volume 52, Martinus Nijhoff Publishers and VSP, 2005.
Carty, Anthony, Philosophy of International Law, Edinburgh University Press, 2007.
Chayes, Abram and Antonia Handler Chayes, The New Sovereignty: Compliance with
International Regulatory Agreements, Cambridge, Harvard, University Press,
1995.
Dixon, Martin, Texbook on International Law, Blackstone Press Limited, fourth edition,
2001.
Fitzmaurice, Gerald, The Foundations of the Authority of International Law and the Problem
of Enforcement, 19 Mod. L. Rev. 1, 1956.Sefriani. Ketaatan Masyarakat... 427
Hongju Koh, Harold, “Why do Nations Obey International Law” , Yale Law Journal ,
106 Yale L.J. 2599, 1997.
Istanto, Sugeng, Hukum Internasional, Penerbitan Atma Jaya Yogyakarta, Cetakan
kedua, 1998.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Internasional Dalam Perspektif Negara Berkembang,
Penataran Singkat pengembangan bahan Ajar Hukum Internasional, Bagian
Hukum Internaisonal FH Undip, Semarang, 6-8 Juni 2006.
Kusumaatmadja, Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Bagian I, Bina Cipta,
Bandung, 1982.
M Franck, Thomas, Fairness in International Law and Institutions, Oxford, Clarendon
Press, 1995.
Parthiana, Wayan, Pengantar Hukum Internasional , Mandar Maju, Bandung, 1990.
Purwanto, Harry, “Kajian Filosofis terhadap Eksistensi Hukum Internasional”, dalam
Mimbar Hukum , Majalah FH UGM , No 44/VI/2003.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju , Bandung,
Cetakan ke-3, 2002.
Scwarzenberger, International Law and Order, Martinus Nijhoff Publishers, Haque/
Boston/London, 1994.
T. Guzman, Andrew,”A Compliance-Based Theory of International Law “, California Law
Review , 90 Cal. L.Rev.1823, 2002.
______, How International Law Works a Rational Choice Theory, Oxford University Press,
2008.
Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
 

PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI


KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM dan EKONOMI: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Pengarang: Erlyn Indri


ABSTRAK

          Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan pada kontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah bagian hukum dan ekonomi transformasi saksi signifikan dalam proses pembentukan,pemahaman,struktur dan institusi hukum memproduksi cukup banyak sekolah penelitian pengalaman di bidang filsafat hukum yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagai pengalaman perbandingan seperti itu akan memiliki kompetensi untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran dan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.


PENDAHULUAN

          Latar Belakang
          Penelitian ini ditujukan untuk menyediakan bagi para pelajar hukum semacam overview atau sinopsis yang bersifat deskriptif non-critical tentang kontur maupun unsur-unsur inti dari visi filosofi hukum beraneka aliran yang memberikan kontribusinya bagi pengembangan bidang kajian hukum dan ekonomi. Penelitian ini merupakan ulasan selayang pandang mengenai apa saja yang coba disodorkan oleh masing-masing school of thought dimaksud.

           Tinjauan Pustaka
           Dalam 4 dekadebelakang ini hukum dan ekonomi mulai bertunas sebagai kajian yang terpisah dan tersendiri. Cukup mengherankan interaksi yang begitu nyata antara hukum dan ekonomi membutuhkan watu yang cukup lama untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Salah satu sumbangan awal dari ilmu hukum bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi berasal dari apa yang lazim disebut dengan Common Law. Kehadirannya merupakan buah dari reaksi terhadap pendekatan metafisikal terhadap hukum yang diusung oleh aliran filsafat hukum legal theology maupun kecenderungan sekular-positiv dari metoda elmu alam yang dikandung Natural Law. Common Law tidak terdiri dari keputusan-keputusan tertentu seperti peraturan, doktrin, atau prosedur, melainkan semacam gagsan yang tidak dapat begitu saja di sistematisasi, namun nyata adanya terjalin dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
           Menurut Doctrinalism, hukum semestinya dipahami apa adanya sebagai hukum itu sendiri, tanpa harus merujuk kepada prinsip-prinsip religi, metafisika, ataupun sosial-ekonomi. Hukum disini dilihat sebagai serangkaian doktrin yang termaktub di dalam kasus-kasus hukum yang dari waktu ke waktu akan terungkap dan dapat dibedakan dari sekedar ‘pendapat huku’ melalui kajian ilmiah induktif secara hati-hati dan rinci terhadap kasus-kasus tersebut.

PROSES
          Penelitian ini pada dasarnya meliputi beberapa tahapan atau fase. Istilah ‘metode penelitian’ tidak digunakan disini. Penelitian ini berlangsung dalam 5 fase yakni, penetapan tradisi, pencanangan paradigma, penerapan strategi, pengumpulan data, serta interpretasi, komparasi dan presentasi.

TRADISI
           Penelitian ini mengikuti tradisi penelitian kualitatif, yaitu mengutamakan penghayatan dalam memahami, mengkritisi dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma yang dianut oleh peneliti. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif mengenai filosofi hukum.

METODOLOGI
           Penelitian ini merupakan Kajian Literatur. Data penelitian diperoleh dari interaksi antara peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum


PEMBAHASAN

1. Chicago School Law and Economic
           Hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham. Chicago School atau disebut juga sebagai Law and Economic School of Jurisprudential Thought adalah Richard Posner seorang profesor, cenddekiawan sekaligus hakim. Menurutnya, arti kedua dari ‘keadilan’ yang paling umum dapat dikatakan adalah efisiensi. Dalam kaitannya, suatu tindakan yang dikatakan ‘tidak adil’ dengan demikian dapat di interpretasikan sebagai suatu tindakan yang menyia-nyiakan sumber daya. Menurut Aliran Hukum dan Ekonomi Chicago tujuan sentral dari pengamilan eputusan hukum semestinya adalah memajukan efisiensi pasar.
Aliran Chicago merasuki antara lain hukum antitrust, hukum tort, hukum kontrak dan hukum lingkungan, keseluruhannya kebanyakan dalam konteks common law. Secara umum aplikasi pemikiran Aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi:
-Hukum & Ekonomi Positif: Aliran Hukum dan Ekonomi Positif melakukan analisa efisiensi terhadap common law
-Hukum & Ekonomi Normatif: Aliran Hukum dan Ekonomi Normatif mempelajari dimana kah common law menyimpang dari doktrin efisiensi ekonomi.

2. Public Choice Theory
           Public choice theory didefinisikan sebagai analisa terhadap pengambila keputusan yang tidak berkenaan dengan pasar yang telah ada sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademis di bidang public finance. Hal ini kemudian berlanjut hingga pertengahan tahun 1950-an manakala mereka melepaskan diri dari kajian kebijakan pemerintah tentang perpajakan dan pengeluaran/belanja. Rangkaian proses ini akhirnya berkulminasi pada karya Duncan Black and Anthony Downs. Ekonomi sejati tidak hanya berkaitan dengan pasar, sehingga pengambilan keputusan ekonomi semestinya tidak di reduksi menjadi semata-mata pengambilan keputusan terkait dengan pasar.

3. Institutional Law and Economic
           Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi berakar pada berbagai bidang kajian diantaranya:
- Ekonomi dan jurisprudence (Henry C. Adams 1954)
- Hubungan antara properti dan kontrak dengan distribusi kekayaan (Richard T. Elly 1941)
- Dasar-dasar hukum dari sistem ekonomi (John R. Commons 1924, 1925)
- Peran sistem harga dan posisinya di dalam ekonomi modern (Wesley C. Mitchell 1927)
Instituisi Law and Economics menuntut pendekatan interdisciplinary antara lain psikologi, sosiologi, antropologi, behavioral science, ekonomi dan hukum. Instituisi Law and Economics menolak asumsi-asumsi preferensi tetap. Pendekatan Instituisi Law and Economics sama sekali tidak membedakan diantara perlakuan, misalnya jurisprudensial, legislatif, birokratik atau regulatori. Semuanya itu merupakan manifestasi dari interelasi antara pemerintah dan ekonomi maupun proses hukum dan proses ekonomi dengan segala institusinya.


KESIMPULAN

          Perbedaan yang ada diantara berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi dapat terjembatani dan persoalan hukum pun dapat menemukan jalan keluarnya. Pemahaman yang benar terhadap visi filosofi hukum akan dapat memecahkan persoalan hukum atau persoalan ekonomi yang kian kompleks dan mendudukan pada tempatnya.


SUMBER : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/372087380.pdf

Sabtu, 02 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Perjanjian
 

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI


ABSTRAK
      Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.


PENDAHULUAN
       Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.  Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa  hambatan tarip bea masuk maupun non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.
        Dampak ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan    secara bersama-sama oleh negara-negara didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional. Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui   Perjanjian dan Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang memiliki perekonomian yang bersifat terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia, seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak langsung.
      Di era AFTA, Indonesia harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.

PEMBAHASAN
         Hukum dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut. 
             Dalam pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.
             Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive Preferential Tarif(CEPT).
Adapun kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
3) Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT  pengecualian dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT  berupa penurunan tarif (NTB) dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun, produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah: masuk skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT  harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.

b. Lingkup Produk CEPT.
    Produk CEPT meliputi semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.
c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
      I) Penurunan tarif efektif produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.
      2) Jadwal penurunan tarif :
    a. penurunan tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
    b. Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
    c. Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.
      3) Produk-produk yang telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati
konsesi CEPT dengan syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan
tarifnya dari 20% menjadi 0%-5% atas produk
      4) Jadwal penurunan tarif tersebut diatas tidak menghalangi suatu negaraa untuk  menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.

d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1)       Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
2)           Negara peserta tidak diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
3)         Dapat dilakukan langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi industri yang sama dinegara anggota, maka negara
      yang bersangkutan dapat menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.
          Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
b. Mengingat dengan sudah terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
c. Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN. Harus diakui biaya siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha lndonesia menjadi tidak kompetitif.
d. Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus dihilangkan.
e. Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .
   Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.


 KESIMPULAN
1.   Bahwa, dalam kerangka AFTA Penmerinlah Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2.  Bahwa, dalam kerangka AFTA, para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha  dari negara anggota ASEAN lainnya. Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di tingkat ASEAN dan bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah untuk menunda berlakunya AFTA.


DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO, Jakarta, 111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,Jakarta. Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang. IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni, 1993.


Sumber : http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf



Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  

SISTEM HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Oleh: Syafrinaldi


ABSTRAK

          Kekayaan intelektual yang resmi memainkan peranan penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi. Kekayan intelektual yang resmi mengikuti wuilayah eropa dan sekitarnya, namun rezim dari kekayaan intelectual terus berkembang sampai ke seluruh dunia.


PENDAHULUAN

          Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
           Setiap negara rnemiliki system hukum masing-masing. lndonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda dikenal sebagai negara yang rnenganut sistem hukum Eropa Kontinental atau juga disebut dengan European Continental Legal System. Sedangkan sistem hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan Common Law System dianut oleh negara lnggris dan negara-negara bekas jajahan lnggris. Diskursus rnengenai suatu bidang ilmu hukum secara khusus, seperti hukum hak kekayaan intelektual (HKI), rnaka bidang hukum yang relative masih baru di Negara lndonesia juga memiliki sistem hukum tersendiri yang tujuannya adalah memberikan perlindungan (legalprotection) kepada karya intelektual manusia, baik itu dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait,paten, rnerek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam bidang hak kekayaan intelektual, sistem hukum yang berkembang di masing-masing Negara, termasuk juga di lndonesia, sangat dipengaruhi oleh hukum internasional dan juga oleh hukum Negara Negara-negara lain. Hal ini tidak bisa dinafikan, karena bagaimanapun juga sistem hukum internasional yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual lebih duluan lahir dan berkembang secara dinamis dan progesif dibandingkan dengan hukum nasional.


PEMBAHASAN

          HKI dalam Hukum lnternasional
          Apabila kita berbicara rnengenai hak kekayaan intelektual dari kacarnata hukum internasional, maka pertamatama kita akan melihat kepada hukum perjanjian internasional yang pertama.
          Paris convention tanggal 20 Maret 1883 tentang “ the protection of Industrial Property merupakan kaidah hukum internasional tertua dalam bidang HKI.
           Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah menyetujui juga suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works”.
Sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nation) dalam menangani persoalan HKI ini,pada tanggal 14 Juli 1967 disetuji perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property Organisation (WIPO) di Stockholm,Swedia.PBB bertanggung jawab atas perkembangan dan kemajuan HKI di seantero dunia.

          HKI dalam Hukum Nasional
          Ketentuan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia yang sangan relevan dengan pengakuan dan perlindungan HKI:

1. Konstitusi RIS 1949
Pasal 8 konstitusi RIS menyebutkan “Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 38 konstitusi RIS “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan”.

2. UUDS 1950
Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 8, pasal 19,pasal 26 ayat 1 dan 2,pasal 28 ayat 1 dan 2.

3. UUD 1945 (Setelah amandemen)
Pasal 28 : “Kernerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

4. Bab XA Tentang HAM (Hasil amandemen tahun 2000)
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28C ayat (I)Seti ap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasa l28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalarn memperjuangkan haknya secara kolektif untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan rnenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehomatan,.martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
           Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 36 ayat 1,pasal 36 ayat 2,pasal 36 ayat 3, dan pasal 38 ayat 1.
           Berdasarkan kepada beberapa ketentuan hukum dasar tertulis dan hukum internasional tersebut diatas telah menciptakan sistem hukum dalarn bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan secara bertahap. Secara kronologis peraturan perundang-undangan itu adalah UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek; UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta jo. UU No. 711987 jo. UU No. 1211997; Kernudian diganti dengan UU No. 191 2002; UU No. 8 Tahun 1989 tentang Paten jo. UU No. 131 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1412001; UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek jo. UU No. 141 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1512001 ; UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

          Persoalan HKI di Indonesia
          Ada beberapa persoalan yang rmasih dihadapi lndonesia dalam bidang hak kekayaan intelektual : Pertama, Jumlah paten dormestik yang masih rendah. Kedua, diseminasi hak kekayaan intelektual di tengah-tengah masyarakat lndonesia masih lemah dan belum terkoordinir dengan baik. Hingga kini, masih banyak akademisi yang belum biasa membedakan antara hak cipta, paten dan merek. Ketiga, law eforcement yang rnasih semrawut.
           Sesungguhnya banyak sudah negara-negara yang dulunya tergolong ke dalam kelompok negara berkembang bersama lndonesia, sekarang ini mereka sudah jauh maju meninggalkan kita dalam bidang teknologi dan ekonomi. Mereka merupakan negaranegara yang progresif dalam penghasilan karya-karya intelektual, seperti hak cipta, paten dan merek. Sebaliknya, lndonesia masih saja bertahan sebagai negara yang paling minim dalam hal invensi dan maksimal dalam hal pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek serta pelanggaran bidangbidang lainnya ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Kondisi yang demikian diperparah lagi oleh virus korupsi yang semakin mengganas menggerogoti ekonomi negara.


PENUTUP

          Paradigma pembangunan neqara lndonesia harus dirubah agar lepas dari persoalan ketertiggalan ekonomi dan teknologi ini. Adalah suatu kenyataan, bahwa banyaknya sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak bisa menjamin atau memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebaliknya, kekayaan alam itu telah menjadi salah satu sumber korupsi dalam berbagai bidang ekonomi di negara kita. Sejarah telah mencatat, bahwa banyak sudah negara menjadi Negara industri atau negara maju dikarenakan berkembang pesatnya hak kekayaan intelektual di negara tersebut, seperti Malaysia, Cina, India dan Korea Selatan. Bahkan di lingkungan ASEAN, lndonesia merupakan negara terkebelakang dalam bidang hak kekayaan intelektual dan ekonomi. Hak kekayaan intelektual sebagai tool for economic development and economic growth harus ditumbuhkan dalam setiap denyut nadi bangsa lndonesia agar bisa bangkit dan maju bersama dengan negara-negara lain yang telah meninggalkan kita.


DAFTAR PUSTAKA

Dirjen HKI, Laporan Tahunan 2002. Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik lntelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi. Pekanbaru: UIR Press, 2003.
Berne Convention 1886.
Konstitusi RIS 1949.
Paris Convention 1883.
TRIPS Agreement 1994.
Un~tedN ations Un~versaDl eclaration of
Human Rights, 1948.
UUD 1945.
UUDS 1950.
UU No. 14 Tahun 2001.
UU No. 15 Tahun 2001.
UU No. 19 Tahun 2002.
UU No. 29 Tahun 2000.
UU No. 30 Tahun 2000.
UU No. 31 Tahun 2000.
UU No. 32Tahun 2000.
World Intellectual Property Organization Agreement 1967.


SUMBER : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/41047883.pdf