Sabtu, 30 November 2013

REVIEW UNDANG-UNDANG TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS

Setiap profesi yang menyediakan jasa kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, terutama akuntan publik. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik dan menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber pada Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998 yang kemudian diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia.
            Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, yang paling utama terletak pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentuka oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi. Hal ini sangat diperlukan terhadap anggota yang tidak menaatinya, jika perlu juga untuk anggota lain yang diharuskan memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan yang benar dan tidak benar bagi profesional dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik yaitu untuk melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik bagi yang berprofesi sebagai akuntan publik , bekerja di dunia usaha, instansi pemerintah, maupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja terbaik dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
-          Kredibilitas
-          Profesionalisme
-          Kualitas Jasa, dan
-          Kepercayaan.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip anggota disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi ruang lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
1.                  Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.         Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.         Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.         Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.         Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.         Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.         Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.         Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Pengertian IFRS
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Dengan demikian Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.

Tujuan IFRS
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Manfaat Standard Global IFRS
1.  Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2.   Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS
Banyak hal dalam IFRS yang diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku, antara lain :
1.    Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2.     Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
3.    Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.

Dengan melihat perbedaan tersebut, bisa dikatakan Akutansi Publik Indonesia memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi Publik Indonesia.
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :

Pasal 1

(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

Pasal 7

(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yang sudah terlebih dahulu paham tentang standar IFRS.
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintasnegara.
Dengan demikian, akuntan publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik, serta dapat bertahan dan bersaing dengan akuntan publik asing.


Sumber :

Kamis, 07 November 2013

REVIEW JURNAL

PERSPEKTIF TENTANG ETIKA PROFESI MENURUT AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN PENDIDIK DI SURABAYA

FRANSISKUS HARYO WIDYASMONO

Etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena guna akuntansi adalah penyedia informasi untuk pembuat keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Secara profesional, dalam menjalankan pekerjaannya, akuntan harus konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakan yang merendahkan martabat profesi. Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan.

Penelitian ini menguji apakah dengan menggunakan teori yang sama tetapi lokasi dan instrumen penelitian yang berbeda akan memberikan hasil yang sama dengan penelitian sebelumnya. Perbedaannya adalah peneliti merubah obyek penelitian yakni antara akuntan publik dengan akuntan pendidik di Surabaya. Obyek penelitian antara akuntan publik dengan akuntan pendidik karena akuntan publik dianggap mewakili persepsi dari profesi akuntan yang turun langsung menghadapi klien seperti akuntan intern dan akuntan pemerintah. Sedangkan akuntan pendidik dipilih karena merupakan profesi akuntan yang memberikan jasa pendidikan akutansi ke calon-calon akuntan dan dianggap telah memahami etika profesi yang tercantum dalam kode etik akuntan secara teori.

Jenis penelitian ini adalah penelitian survei, yaitu peneliti mengajukan pertanyaan kepada subjek dan mengumpulkan jawaban secara personal atau non personal. Dalam penelitian ini, pengaruh yang diteliti meliputi perbedaan persepsi terhadap etika profesi. Penelitian ini dilihat dari 2 sudut pandang yang berbeda yakni dilihat dari akuntan pendidik dan akuntan publik. Kedua sudut pandang ini digunakan sebagai independent sample test.
Pengukuran variabel penelitian ini diambil dari delapan prinsip etika dalam kode etik akuntan yang ditetapkan pada Kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 yang berlaku bagi seluruh anggota IAI yaitu: 1. Tanggung jawab profesi; 2. Kepentingan Publik; 3. Integritas; 4. Objektivitas; 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional; 6. Kerahasiaan; 7. Perilaku Profesional; 8. Standar Teknis.
Skala yang digunakan dalam penyusunan kuesioner penelitian ini adalah skala Likert, yaitu skala yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiono, 2003:86). Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert, responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Biasanya disediakan lima pilihan skala dengan format seperti:
a. Jawaban 5 sangat setuju diberi skor 5.
b. Jawaban 4 setuju diberi skor 4.
c. Jawaban 3 ragu-ragu diberi skor 3.
d. Jawaban 2 tidak setuju diberi skor 2.
e. Jawaban 1 sangat tidak setuju diberi skor 1.
Metode pengumpulan data adalah metode survei. Penelitian ini menggunakan kuesioner dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan. Teknik kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan cara menyebarkan daftar pertanyaan yang terdiri dari kasus-kasus praktik etika profesi kepada responden. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari tiga tahap yaitu: (1) Tahap persiapan, (2) Tahap pelaksanaan, dan (3) Tahap analisa data.
Populasi yang dijadikan dalam objek penelitian ini adalah akuntan publik yang bekerja d KAP di Surabaya. KAP di Surabaya yang terdaftar dalam IAPI berjumlah 46 KAP Dan akuntan pendidik yang berada di 5 perguruan terbaik di Surabaya dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi A.
Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling yaitu pengambilan sampel secara tidak acak. Hal ini dilakukan agar data yang diperoleh dengan tujuan penelitian dan relatif dapat dibandingkan dengan hasil penelitian sebelumnya. Berdasarkan metode tersebut maka kriteria penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Responden tidak dibatasi oleh jabatan auditor pada KAP (partner, senior, atau junior auditor) sehingga semua auditor yang bekerja di KAP yang berada di kota Surabaya dapat diikutsertakan sebagai responden.
2. Akuntan pendidik merupakan lulusan minimal strata 1 (S1) jurusan akuntansi yang mengajar pada 5 perguruan terbaik di Surabaya dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi A.
3. Telah terdaftar pada Departemen Keuangan dan mempunyai nomor register sebagai akuntan yang resmi.
Penentuan jumlah sampel yang akan digunakan peneliti menggunakan pedoman kasar yang dikemukakan oleh Roscoe dalam Sularso (2003), yaitu:
1. Jumlah sampel yang tepat untuk penelitian adalah 30
2. Jika sampel terbagi dalam beberapa subsampel, maka jumlah sampel minimum untuk tiap subsampel adalah 30.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti menetapkan jumlah sampel sebanyak 150 eksemplar yang disebar dengan
komposisi sebagai berikut:
1. Untuk akuntan pendidik : 60 responden.
2. Untuk akuntan publik : 90 responden.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntan publik dan akuntan pendidik memiliki persepsi yang berbeda terhadap etika profesi melalui kode etik profesi akuntan publik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam IAPI, meskipun secara deskriptif kedua kelompok mempunyai persepsi yang baik terhadap kode etik profesi akuntan. Untuk variabel tanggung jawab profesi dan variabel integritas baik akuntan publik maupun akuntan pendidik, keduanya menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan terhadap etika profesi Hal tersebut disebabkan karena mereka pada dasarnya berpedoman pada kode etik yang sama yang telah diterbitkan oleh IAPI sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi. Akan tetapi untuk variabel kepentingan publik, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan variabel standar teknis memiliki perbedaan karena baik akuntan publik maupun akuntan pendidik memiliki pandangan yang berbeda, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda.
Adanya perbedaan tersebut lebih banyak dipengaruhi karena faktor perbedaan pandangan antara akuntan publik dan akuntan pendidik mengenai etika profesi yang termuat pada kode etik akuntan pada pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di lapangan. Akuntan publik sebagai pelaksana praktis yang juga merupakan bisnis mereka tentunya mengharapkan sedikit kelonggaran dalam penerapan teknis kode etik akuntan, khususnya yang dinilai menghambat usaha mereka dalam mendapatkan klien. Sebaliknya akuntan pendidik tentunya memiliki pemikiran yang bersifat harapan besar bahwa kode etik IAPI tersebut dapat mengubah pandangan profesi akuntan sebagai profesi yang lebih baik yang dibatasi oleh norma-norma kesepakatan yang akan menguntungkan bagi semua pihak yang terkait dengan proses akuntansi.

Kesimpulan berdasarkan penelitian ini yaitu hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan persepsi akuntan publik dan akuntan pendidik dalam hal ini diterima. Namun, tidak semua variabel mengalami perbedaan persepsi. Untuk variabel tanggung jawab profesi dan integritas tidak memiliki perbedaan persepsi karena mereka berpedoman pada kode etik yang sama sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi. Sedangkan untuk variabel lainnya mengalami perbedaan persepsi karena faktor perbedaan sudut pandang mengenai pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di lapangan.

Saran-saran yang dapat diberikan berkaitan dengan hasil penelitian serta keterbatasan penelitian adalah:
1. Penelitian selanjutnya hendaknya memperluas sampel penelitian yang akuntan publik dan akuntan pendidik saja, tetapi juga akuntan pemerintahan dan akuntan manajemen.
2. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas ruang lingkup penelitian karena kode etik akuntan tidak hanya menyangkut prinsip etika akuntan saja tetapi meliputi aturan etika dan interpretasi aturan etika.
3. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk dapat mengambil responden yang kurang lebih memiliki usia serta pendidikan terakhir yang hampir sama.
4. Responden untuk akuntan pendidik sebaiknya menggunakan akuntan pendidik yang juga bekerja atau pernah bekerja di KAP.

Sumber : journal.wima.ac.id/index.php/BIMA/article/view/99
REVIEW JURNAL

PERSPEKTIF TENTANG ETIKA PROFESI MENURUT AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN PENDIDIK DI SURABAYA

FRANSISKUS HARYO WIDYASMONO
Etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena guna akuntansi adalah penyedia informasi untuk pembuat keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Secara profesional, dalam menjalankan pekerjaannya, akuntan harus konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakan yang merendahkan martabat profesi. Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan.

Penelitian ini menguji apakah dengan menggunakan teori yang sama tetapi lokasi dan instrumen penelitian yang berbeda akan memberikan hasil yang sama dengan penelitian sebelumnya. Perbedaannya adalah peneliti merubah obyek penelitian yakni antara akuntan publik dengan akuntan pendidik di Surabaya. Obyek penelitian antara akuntan publik dengan akuntan pendidik karena akuntan publik dianggap mewakili persepsi dari profesi akuntan yang turun langsung menghadapi klien seperti akuntan intern dan akuntan pemerintah. Sedangkan akuntan pendidik dipilih karena merupakan profesi akuntan yang memberikan jasa pendidikan akutansi ke calon-calon akuntan dan dianggap telah memahami etika profesi yang tercantum dalam kode etik akuntan secara teori.

Jenis penelitian ini adalah penelitian survei, yaitu peneliti mengajukan pertanyaan kepada subjek dan mengumpulkan jawaban secara personal atau non personal. Dalam penelitian ini, pengaruh yang diteliti meliputi perbedaan persepsi terhadap etika profesi. Penelitian ini dilihat dari 2 sudut pandang yang berbeda yakni dilihat dari akuntan pendidik dan akuntan publik. Kedua sudut pandang ini digunakan sebagai independent sample test.
Pengukuran variabel penelitian ini diambil dari delapan prinsip etika dalam kode etik akuntan yang ditetapkan pada Kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 yang berlaku bagi seluruh anggota IAI yaitu: 1. Tanggung jawab profesi; 2. Kepentingan Publik; 3. Integritas; 4. Objektivitas; 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional; 6. Kerahasiaan; 7. Perilaku Profesional; 8. Standar Teknis.
Skala yang digunakan dalam penyusunan kuesioner penelitian ini adalah skala Likert, yaitu skala yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiono, 2003:86). Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert, responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Biasanya disediakan lima pilihan skala dengan format seperti:
a. Jawaban 5 sangat setuju diberi skor 5.
b. Jawaban 4 setuju diberi skor 4.
c. Jawaban 3 ragu-ragu diberi skor 3.
d. Jawaban 2 tidak setuju diberi skor 2.
e. Jawaban 1 sangat tidak setuju diberi skor 1.
Metode pengumpulan data adalah metode survei. Penelitian ini menggunakan kuesioner dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan. Teknik kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan cara menyebarkan daftar pertanyaan yang terdiri dari kasus-kasus praktik etika profesi kepada responden. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari tiga tahap yaitu: (1) Tahap persiapan, (2) Tahap pelaksanaan, dan (3) Tahap analisa data.
Populasi yang dijadikan dalam objek penelitian ini adalah akuntan publik yang bekerja d KAP di Surabaya. KAP di Surabaya yang terdaftar dalam IAPI berjumlah 46 KAP Dan akuntan pendidik yang berada di 5 perguruan terbaik di Surabaya dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi A.
Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling yaitu pengambilan sampel secara tidak acak. Hal ini dilakukan agar data yang diperoleh dengan tujuan penelitian dan relatif dapat dibandingkan dengan hasil penelitian sebelumnya. Berdasarkan metode tersebut maka kriteria penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Responden tidak dibatasi oleh jabatan auditor pada KAP (partner, senior, atau junior auditor) sehingga semua auditor yang bekerja di KAP yang berada di kota Surabaya dapat diikutsertakan sebagai responden.
2. Akuntan pendidik merupakan lulusan minimal strata 1 (S1) jurusan akuntansi yang mengajar pada 5 perguruan terbaik di Surabaya dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi A.
3. Telah terdaftar pada Departemen Keuangan dan mempunyai nomor register sebagai akuntan yang resmi.
Penentuan jumlah sampel yang akan digunakan peneliti menggunakan pedoman kasar yang dikemukakan oleh Roscoe dalam Sularso (2003), yaitu:
1. Jumlah sampel yang tepat untuk penelitian adalah 30
2. Jika sampel terbagi dalam beberapa subsampel, maka jumlah sampel minimum untuk tiap subsampel adalah 30.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti menetapkan jumlah sampel sebanyak 150 eksemplar yang disebar dengan
komposisi sebagai berikut:
1. Untuk akuntan pendidik : 60 responden.
2. Untuk akuntan publik : 90 responden.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntan publik dan akuntan pendidik memiliki persepsi yang berbeda terhadap etika profesi melalui kode etik profesi akuntan publik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam IAPI, meskipun secara deskriptif kedua kelompok mempunyai persepsi yang baik terhadap kode etik profesi akuntan. Untuk variabel tanggung jawab profesi dan variabel integritas baik akuntan publik maupun akuntan pendidik, keduanya menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan terhadap etika profesi Hal tersebut disebabkan karena mereka pada dasarnya berpedoman pada kode etik yang sama yang telah diterbitkan oleh IAPI sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi. Akan tetapi untuk variabel kepentingan publik, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan variabel standar teknis memiliki perbedaan karena baik akuntan publik maupun akuntan pendidik memiliki pandangan yang berbeda, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda.
Adanya perbedaan tersebut lebih banyak dipengaruhi karena faktor perbedaan pandangan antara akuntan publik dan akuntan pendidik mengenai etika profesi yang termuat pada kode etik akuntan pada pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di lapangan. Akuntan publik sebagai pelaksana praktis yang juga merupakan bisnis mereka tentunya mengharapkan sedikit kelonggaran dalam penerapan teknis kode etik akuntan, khususnya yang dinilai menghambat usaha mereka dalam mendapatkan klien. Sebaliknya akuntan pendidik tentunya memiliki pemikiran yang bersifat harapan besar bahwa kode etik IAPI tersebut dapat mengubah pandangan profesi akuntan sebagai profesi yang lebih baik yang dibatasi oleh norma-norma kesepakatan yang akan menguntungkan bagi semua pihak yang terkait dengan proses akuntansi.

Kesimpulan berdasarkan penelitian ini yaitu hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan persepsi akuntan publik dan akuntan pendidik dalam hal ini diterima. Namun, tidak semua variabel mengalami perbedaan persepsi. Untuk variabel tanggung jawab profesi dan integritas tidak memiliki perbedaan persepsi karena mereka berpedoman pada kode etik yang sama sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi. Sedangkan untuk variabel lainnya mengalami perbedaan persepsi karena faktor perbedaan sudut pandang mengenai pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di lapangan.

Saran-saran yang dapat diberikan berkaitan dengan hasil penelitian serta keterbatasan penelitian adalah:
1. Penelitian selanjutnya hendaknya memperluas sampel penelitian yang akuntan publik dan akuntan pendidik saja, tetapi juga akuntan pemerintahan dan akuntan manajemen.
2. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas ruang lingkup penelitian karena kode etik akuntan tidak hanya menyangkut prinsip etika akuntan saja tetapi meliputi aturan etika dan interpretasi aturan etika.
3. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk dapat mengambil responden yang kurang lebih memiliki usia serta pendidikan terakhir yang hampir sama.


Sumber : journal.wima.ac.id/index.php/BIMA/article/view/99