REVIEW
UNDANG-UNDANG TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS
Setiap profesi yang
menyediakan jasa kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya, terutama akuntan publik. Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik dan menyediakan berbagai jenis jasa yang
diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultasi.
Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi apabila profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber pada
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya
tahun 1973, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam kongres
IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998 yang kemudian diberi nama
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
yang paling utama terletak pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentuka oleh adanya pemaksaan oleh sesama
anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi. Hal ini sangat diperlukan
terhadap anggota yang tidak menaatinya, jika perlu juga untuk anggota lain yang
diharuskan memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan
yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi
kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
Kode Etik
Kode etik
adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan yang benar dan tidak benar bagi profesional dan perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
yaitu untuk melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik
Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik bagi yang berprofesi sebagai akuntan publik , bekerja di dunia
usaha, instansi pemerintah, maupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan
tanggung jawab dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja terbaik dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
-
Kredibilitas
-
Profesionalisme
-
Kualitas Jasa, dan
-
Kepercayaan.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
terdiri dari tiga bagian, yaitu :
- Prinsip
Etika
- Aturan
Etika
- Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar yang mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional oleh anggota. Prinsip anggota disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi ruang lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
1.
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8. Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Pengertian
IFRS
International
Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial
Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang
memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan
disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi,
penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Dengan demikian, pengguna
laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas
antar negara di berbagai belahan dunia.
Saat ini
banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Dengan
mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan
membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan
akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan
keuangannya. Dengan demikian Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar
akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk
bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Tujuan IFRS
Memastikan
laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi. Transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan. Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Manfaat Standard Global IFRS
1. Pasar modal menjadi
global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan
berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara
konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. Investor dapat
membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat
memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari
aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard
global yang berkualitas tertinggi.
Tantangan Akuntan
Publik dalam Menghadapi Era IFRS
Banyak hal dalam IFRS yang diadopsi
berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku, antara lain :
1.
Penggunaan Fair-value Basis dalam
penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara
sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic
mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi
dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar
ini.
2.
Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri
dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan
atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca,
Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan
keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan
pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan
Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow
tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan,
melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow
perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
3.
Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas
koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva
berdasarkan fair-value basis.
Dengan melihat
perbedaan tersebut, bisa dikatakan Akutansi Publik Indonesia memerlukan
dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan
dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan
baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa
pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga
meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi
Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi
Publik Indonesia.
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun
2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus
mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5
Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi
akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung,
kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar
karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk
merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU
No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di
Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan
Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan
hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya
jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan
Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik
kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing
tersebut.
(3) Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang -
Undang ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP
yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per
sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional
untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan
Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi
akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di
Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi
akuntan publik dalam negeri.
Secara tidak
langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa
pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih
untuk merekrut akuntan asing yang sudah terlebih dahulu paham tentang standar
IFRS.
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB
(Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena
tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan
keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia
(global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka
yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki
pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi
global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk
bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintasnegara.
Dengan
demikian, akuntan publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang
ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban
kepercayaan publik, serta dapat bertahan dan bersaing dengan akuntan publik
asing.
Sumber :