Kamis, 07 November 2013

REVIEW JURNAL

PERSPEKTIF TENTANG ETIKA PROFESI MENURUT AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN PENDIDIK DI SURABAYA

FRANSISKUS HARYO WIDYASMONO

Etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena guna akuntansi adalah penyedia informasi untuk pembuat keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Secara profesional, dalam menjalankan pekerjaannya, akuntan harus konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakan yang merendahkan martabat profesi. Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan.

Penelitian ini menguji apakah dengan menggunakan teori yang sama tetapi lokasi dan instrumen penelitian yang berbeda akan memberikan hasil yang sama dengan penelitian sebelumnya. Perbedaannya adalah peneliti merubah obyek penelitian yakni antara akuntan publik dengan akuntan pendidik di Surabaya. Obyek penelitian antara akuntan publik dengan akuntan pendidik karena akuntan publik dianggap mewakili persepsi dari profesi akuntan yang turun langsung menghadapi klien seperti akuntan intern dan akuntan pemerintah. Sedangkan akuntan pendidik dipilih karena merupakan profesi akuntan yang memberikan jasa pendidikan akutansi ke calon-calon akuntan dan dianggap telah memahami etika profesi yang tercantum dalam kode etik akuntan secara teori.

Jenis penelitian ini adalah penelitian survei, yaitu peneliti mengajukan pertanyaan kepada subjek dan mengumpulkan jawaban secara personal atau non personal. Dalam penelitian ini, pengaruh yang diteliti meliputi perbedaan persepsi terhadap etika profesi. Penelitian ini dilihat dari 2 sudut pandang yang berbeda yakni dilihat dari akuntan pendidik dan akuntan publik. Kedua sudut pandang ini digunakan sebagai independent sample test.
Pengukuran variabel penelitian ini diambil dari delapan prinsip etika dalam kode etik akuntan yang ditetapkan pada Kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 yang berlaku bagi seluruh anggota IAI yaitu: 1. Tanggung jawab profesi; 2. Kepentingan Publik; 3. Integritas; 4. Objektivitas; 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional; 6. Kerahasiaan; 7. Perilaku Profesional; 8. Standar Teknis.
Skala yang digunakan dalam penyusunan kuesioner penelitian ini adalah skala Likert, yaitu skala yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiono, 2003:86). Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert, responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Biasanya disediakan lima pilihan skala dengan format seperti:
a. Jawaban 5 sangat setuju diberi skor 5.
b. Jawaban 4 setuju diberi skor 4.
c. Jawaban 3 ragu-ragu diberi skor 3.
d. Jawaban 2 tidak setuju diberi skor 2.
e. Jawaban 1 sangat tidak setuju diberi skor 1.
Metode pengumpulan data adalah metode survei. Penelitian ini menggunakan kuesioner dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan. Teknik kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan cara menyebarkan daftar pertanyaan yang terdiri dari kasus-kasus praktik etika profesi kepada responden. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari tiga tahap yaitu: (1) Tahap persiapan, (2) Tahap pelaksanaan, dan (3) Tahap analisa data.
Populasi yang dijadikan dalam objek penelitian ini adalah akuntan publik yang bekerja d KAP di Surabaya. KAP di Surabaya yang terdaftar dalam IAPI berjumlah 46 KAP Dan akuntan pendidik yang berada di 5 perguruan terbaik di Surabaya dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi A.
Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling yaitu pengambilan sampel secara tidak acak. Hal ini dilakukan agar data yang diperoleh dengan tujuan penelitian dan relatif dapat dibandingkan dengan hasil penelitian sebelumnya. Berdasarkan metode tersebut maka kriteria penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Responden tidak dibatasi oleh jabatan auditor pada KAP (partner, senior, atau junior auditor) sehingga semua auditor yang bekerja di KAP yang berada di kota Surabaya dapat diikutsertakan sebagai responden.
2. Akuntan pendidik merupakan lulusan minimal strata 1 (S1) jurusan akuntansi yang mengajar pada 5 perguruan terbaik di Surabaya dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi A.
3. Telah terdaftar pada Departemen Keuangan dan mempunyai nomor register sebagai akuntan yang resmi.
Penentuan jumlah sampel yang akan digunakan peneliti menggunakan pedoman kasar yang dikemukakan oleh Roscoe dalam Sularso (2003), yaitu:
1. Jumlah sampel yang tepat untuk penelitian adalah 30
2. Jika sampel terbagi dalam beberapa subsampel, maka jumlah sampel minimum untuk tiap subsampel adalah 30.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti menetapkan jumlah sampel sebanyak 150 eksemplar yang disebar dengan
komposisi sebagai berikut:
1. Untuk akuntan pendidik : 60 responden.
2. Untuk akuntan publik : 90 responden.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntan publik dan akuntan pendidik memiliki persepsi yang berbeda terhadap etika profesi melalui kode etik profesi akuntan publik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam IAPI, meskipun secara deskriptif kedua kelompok mempunyai persepsi yang baik terhadap kode etik profesi akuntan. Untuk variabel tanggung jawab profesi dan variabel integritas baik akuntan publik maupun akuntan pendidik, keduanya menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan terhadap etika profesi Hal tersebut disebabkan karena mereka pada dasarnya berpedoman pada kode etik yang sama yang telah diterbitkan oleh IAPI sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi. Akan tetapi untuk variabel kepentingan publik, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan variabel standar teknis memiliki perbedaan karena baik akuntan publik maupun akuntan pendidik memiliki pandangan yang berbeda, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda.
Adanya perbedaan tersebut lebih banyak dipengaruhi karena faktor perbedaan pandangan antara akuntan publik dan akuntan pendidik mengenai etika profesi yang termuat pada kode etik akuntan pada pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di lapangan. Akuntan publik sebagai pelaksana praktis yang juga merupakan bisnis mereka tentunya mengharapkan sedikit kelonggaran dalam penerapan teknis kode etik akuntan, khususnya yang dinilai menghambat usaha mereka dalam mendapatkan klien. Sebaliknya akuntan pendidik tentunya memiliki pemikiran yang bersifat harapan besar bahwa kode etik IAPI tersebut dapat mengubah pandangan profesi akuntan sebagai profesi yang lebih baik yang dibatasi oleh norma-norma kesepakatan yang akan menguntungkan bagi semua pihak yang terkait dengan proses akuntansi.

Kesimpulan berdasarkan penelitian ini yaitu hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan persepsi akuntan publik dan akuntan pendidik dalam hal ini diterima. Namun, tidak semua variabel mengalami perbedaan persepsi. Untuk variabel tanggung jawab profesi dan integritas tidak memiliki perbedaan persepsi karena mereka berpedoman pada kode etik yang sama sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi. Sedangkan untuk variabel lainnya mengalami perbedaan persepsi karena faktor perbedaan sudut pandang mengenai pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di lapangan.

Saran-saran yang dapat diberikan berkaitan dengan hasil penelitian serta keterbatasan penelitian adalah:
1. Penelitian selanjutnya hendaknya memperluas sampel penelitian yang akuntan publik dan akuntan pendidik saja, tetapi juga akuntan pemerintahan dan akuntan manajemen.
2. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas ruang lingkup penelitian karena kode etik akuntan tidak hanya menyangkut prinsip etika akuntan saja tetapi meliputi aturan etika dan interpretasi aturan etika.
3. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk dapat mengambil responden yang kurang lebih memiliki usia serta pendidikan terakhir yang hampir sama.
4. Responden untuk akuntan pendidik sebaiknya menggunakan akuntan pendidik yang juga bekerja atau pernah bekerja di KAP.

Sumber : journal.wima.ac.id/index.php/BIMA/article/view/99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar