REVIEW
JURNAL
PERSPEKTIF
TENTANG ETIKA PROFESI MENURUT AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN PENDIDIK DI SURABAYA
FRANSISKUS HARYO WIDYASMONO
Etika profesi merupakan suatu isu yang selalu
menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada
karena guna akuntansi adalah penyedia informasi untuk pembuat keputusan bisnis
oleh para pelaku bisnis. Secara profesional, dalam menjalankan pekerjaannya,
akuntan harus konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakan yang
merendahkan martabat profesi. Dilema etika merupakan suatu situasi yang
dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku
seperti apa yang tepat untuk dilakukannya. Melakukan kontak dengan seorang
klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu
bersedia untuk menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili
suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat
bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan.
Penelitian ini menguji apakah dengan menggunakan
teori yang sama tetapi lokasi dan instrumen penelitian yang berbeda akan
memberikan hasil yang sama dengan penelitian sebelumnya. Perbedaannya adalah
peneliti merubah obyek penelitian yakni antara akuntan publik dengan akuntan
pendidik di Surabaya. Obyek penelitian antara akuntan publik dengan akuntan
pendidik karena akuntan publik dianggap mewakili persepsi dari profesi akuntan
yang turun langsung menghadapi klien seperti akuntan intern dan akuntan pemerintah.
Sedangkan akuntan pendidik dipilih karena merupakan profesi akuntan yang
memberikan jasa pendidikan akutansi ke calon-calon akuntan dan dianggap telah memahami
etika profesi yang tercantum dalam kode etik akuntan secara teori.
Jenis penelitian ini adalah penelitian survei, yaitu
peneliti mengajukan pertanyaan kepada subjek dan mengumpulkan jawaban secara
personal atau non personal. Dalam penelitian ini, pengaruh yang diteliti
meliputi perbedaan persepsi terhadap etika profesi. Penelitian ini dilihat dari
2 sudut pandang yang berbeda yakni dilihat dari akuntan pendidik dan akuntan publik.
Kedua sudut pandang ini digunakan sebagai independent
sample test.
Pengukuran variabel penelitian ini diambil dari
delapan prinsip etika dalam kode etik akuntan yang ditetapkan pada Kongres
Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 yang berlaku bagi seluruh
anggota IAI yaitu: 1. Tanggung jawab profesi; 2. Kepentingan Publik; 3.
Integritas; 4. Objektivitas; 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional; 6.
Kerahasiaan; 7. Perilaku Profesional; 8. Standar Teknis.
Skala yang digunakan dalam penyusunan kuesioner
penelitian ini adalah skala Likert, yaitu skala yang digunakan untuk mengukur
sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena
sosial (Sugiono, 2003:86). Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert,
responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan
dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Biasanya disediakan lima pilihan
skala dengan format seperti:
a. Jawaban 5 sangat setuju diberi skor 5.
b. Jawaban 4 setuju diberi skor 4.
c. Jawaban 3 ragu-ragu diberi skor 3.
d. Jawaban 2 tidak setuju diberi skor 2.
e. Jawaban 1 sangat tidak setuju diberi skor 1.
Metode pengumpulan data adalah metode survei.
Penelitian ini menggunakan kuesioner dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan.
Teknik kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan cara menyebarkan daftar
pertanyaan yang terdiri dari kasus-kasus praktik etika profesi kepada
responden. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari tiga tahap
yaitu: (1) Tahap persiapan, (2) Tahap pelaksanaan, dan (3) Tahap analisa data.
Populasi yang dijadikan dalam objek penelitian ini
adalah akuntan publik yang bekerja d KAP di Surabaya. KAP di Surabaya yang
terdaftar dalam IAPI berjumlah 46 KAP Dan akuntan pendidik yang berada di 5
perguruan terbaik di Surabaya dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi
A.
Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling yaitu
pengambilan sampel secara tidak acak. Hal ini dilakukan agar data yang
diperoleh dengan tujuan penelitian dan relatif dapat dibandingkan dengan hasil penelitian
sebelumnya. Berdasarkan metode tersebut maka kriteria penentuan sampel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Responden tidak dibatasi oleh jabatan auditor
pada KAP (partner, senior, atau junior auditor) sehingga semua auditor yang
bekerja di KAP yang berada di kota Surabaya dapat diikutsertakan sebagai
responden.
2. Akuntan pendidik merupakan lulusan minimal strata
1 (S1) jurusan akuntansi yang mengajar pada 5 perguruan terbaik di Surabaya
dalam bidang akuntansi yang memiliki akreditasi A.
3. Telah terdaftar pada Departemen Keuangan dan
mempunyai nomor register sebagai akuntan yang resmi.
Penentuan jumlah sampel yang akan digunakan peneliti
menggunakan pedoman kasar yang dikemukakan oleh Roscoe dalam Sularso (2003),
yaitu:
1. Jumlah sampel yang tepat untuk penelitian adalah
30
2. Jika sampel terbagi dalam beberapa subsampel,
maka jumlah sampel minimum untuk tiap subsampel adalah 30.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti menetapkan
jumlah sampel sebanyak 150 eksemplar yang disebar dengan
komposisi sebagai berikut:
1. Untuk akuntan pendidik : 60 responden.
2. Untuk akuntan publik : 90 responden.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntan
publik dan akuntan pendidik memiliki persepsi yang berbeda terhadap etika
profesi melalui kode etik profesi akuntan publik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam IAPI, meskipun secara deskriptif kedua kelompok mempunyai
persepsi yang baik terhadap kode etik profesi akuntan. Untuk variabel tanggung
jawab profesi dan variabel integritas baik akuntan publik maupun akuntan
pendidik, keduanya menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang
signifikan terhadap etika profesi Hal tersebut disebabkan karena mereka pada
dasarnya berpedoman pada kode etik yang sama yang telah diterbitkan oleh IAPI
sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi. Akan
tetapi untuk variabel kepentingan publik, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan variabel
standar teknis memiliki perbedaan karena baik akuntan publik maupun akuntan
pendidik memiliki pandangan yang berbeda, mereka melihat dari sudut pandang
yang berbeda.
Adanya perbedaan tersebut lebih banyak dipengaruhi
karena faktor perbedaan pandangan antara akuntan publik dan akuntan pendidik
mengenai etika profesi yang termuat pada kode etik akuntan pada pelaksanaan
kode etik dalam penerapannya di lapangan. Akuntan publik sebagai pelaksana
praktis yang juga merupakan bisnis mereka tentunya mengharapkan sedikit kelonggaran
dalam penerapan teknis kode etik akuntan, khususnya yang dinilai menghambat usaha
mereka dalam mendapatkan klien. Sebaliknya akuntan pendidik tentunya memiliki
pemikiran yang bersifat harapan besar bahwa kode etik IAPI tersebut dapat
mengubah pandangan profesi akuntan sebagai profesi yang lebih baik yang
dibatasi oleh norma-norma kesepakatan yang akan menguntungkan bagi semua pihak
yang terkait dengan proses akuntansi.
Kesimpulan berdasarkan penelitian ini yaitu
hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan persepsi akuntan publik dan
akuntan pendidik dalam hal ini diterima. Namun, tidak semua variabel mengalami
perbedaan persepsi. Untuk variabel tanggung jawab profesi dan integritas tidak
memiliki perbedaan persepsi karena mereka berpedoman pada kode etik yang sama
sehingga mereka memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai etika profesi.
Sedangkan untuk variabel lainnya mengalami perbedaan persepsi karena faktor
perbedaan sudut pandang mengenai pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di lapangan.
Saran-saran yang dapat diberikan berkaitan dengan
hasil penelitian serta keterbatasan penelitian adalah:
1.
Penelitian selanjutnya hendaknya memperluas sampel penelitian yang akuntan
publik dan akuntan pendidik saja, tetapi juga akuntan pemerintahan dan akuntan
manajemen.
2.
Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas ruang lingkup penelitian
karena kode etik akuntan tidak hanya menyangkut prinsip etika akuntan saja
tetapi meliputi aturan etika dan interpretasi aturan etika.
3.
Penelitian selanjutnya diharapkan untuk dapat mengambil responden yang kurang
lebih memiliki usia serta pendidikan terakhir yang hampir sama.
4.
Responden untuk akuntan pendidik sebaiknya menggunakan akuntan pendidik yang
juga bekerja atau pernah bekerja di KAP.
Sumber
: journal.wima.ac.id/index.php/BIMA/article/view/99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar