Selasa, 17 Mei 2011

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

I. Penjelasan Umum

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal

Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :

* pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
* pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
* pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
* pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
* penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
* keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :

* Menyerap banyak tenaga kerja
* Termasuk skala prioritas tinggi
* termasuk pembangunan infrastruktur
* melakukan alih teknologi
* melakukan industri pionir
* berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
* menjaga kelestarian lingkungan hidup
* melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
* bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
* industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.



II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :

* Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
* Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
* Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
* Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal



Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah diatur dalam Undang-Undang, salah satunya adalah yang berisi sebagai berikut :
BAB I

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam Undang-undang inidengan "Modal Dalam Negeri ialah :

Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak danbenda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swastaasing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan gunamenjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur olehketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang PenanamanModal Asing.

(2) Pihak swasta yangmemiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atasperorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlakudi Indonesia.

Pasal 2

Yang dimaksud dalam Undang-undangini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah :

Penggunaan daripada kekayaan sepertitersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untukmenjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undangini.





Sumber :
http://amertapersada.com/?p=83
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_6_68.htm
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html

Pengangguran

Pengangguran adalah seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Masalah pengangguran yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu masalah pokok makro ekonomi yang paling utama.


I. JENIS-JENIS PENGANGGURAN

Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau tidak bekerja secara optimal. Berdasarkan pengertian diatas, maka pengangguran dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :

1. Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
2. Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
3. Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

Macam-macam pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

a. Pengangguran konjungtural (Cycle Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
b. Pengangguran struktural (Struktural Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktuiral bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti :

* Akibat permintaan berkurang
* Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
* Akibat kebijakan pemerintah

c. Pengangguran friksional (Frictional Unemployment) adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja. Pengangguran ini sering disebut pengangguran sukarela.
d. Pengangguran musiman adalah pengangguran yang muncul akibat pergantian musim misalnya pergantian musim tanam ke musim panen.
e. Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin
f. Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand).

II. SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENGGANGURAN

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran adalah sebagai berikut:

1. Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.

2. Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang

3. Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang
Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.

4. Meningkatnya peranan dan aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia
5. Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.


III. DAMPAK-DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PEREKONOMIAN

Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap per-ekonomian kita perlu mengelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:

a. Dampak Pengangguran terhadap Perekonomian suatu Negara
Tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
§ Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
§ Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
§ Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menye-babkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.
b. Dampak pengangguran terhadap Individu yang Meng-alaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
§ Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
§ Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
§ Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik.

IV. KEBIJAKAN – KEBIJAKAN PENGANGGURAN

Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sbb :
v Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
1. Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
2. Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sector ekonomi yang kekurangan
3. Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
4. Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
v Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sbb:
1. Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya
2. Deregulasi dan Debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru
3. Menggalakkan pengembangan sector Informal, seperti home indiustri
4. Menggalakkan program transmigrasi untuk me-nyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya
5. Pembukaan proyek-proyek umum oleh peme-rintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
v Cara Mengatasi Pengangguran Musiman.
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
1. Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sector lain, dan
2. Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
v Cara mengatasi Pengangguran Siklus
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini adalah :
1. Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
2. Meningkatkan daya beli Masyarakat.

SUMBER:
murti.staff.gunadarma.ac.id/.../PENGANGGURAN+DAN+KEMISKINAN-ok.doc
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/04/masalah-masalah-ekonomi_09.html

Peta Perekonomian Indonesia

KOTA PARE-PARE

A. Keadaan Geografis

- Letak

Kota Parepare dengan Parepare sebagai Ibu kota yang berjarak sekitar + 155 km dari Kota Makassar yang secara administratif terdiri atas 3 kecamatan dan 21 kelurahan. Luas wilayah mencapai 99.33 km2 denganbatas wilayah sebelah utara dengan kabupaten Pinrang, sebelah timur dengan kabupaten Sidrap, sebelah selatan dengan Kabupaten Barru dan sebelah barat dengan Selat Makassar.

- Topografi Wilayah dan Iklim

Kondisi topografi wilayah Kota Parepare pada umumnya berupa pantai dan perbukitan (dataran tinggi). Berdasarkan catatan stasiun klimatologi, rata-rata temperatur Kota Parepare sekitar 28,5oC dengan suhu minimum 25,6 oC dan suhu maksimum 31,5 oC. Kota Parepare beriklim tropis dengan dua musim yaitu musim kemarau pada bulan Maret sampai bulan September dan musim hujan pada bulan Oktober sampai bulan Februari.

- Waktu

Waktu yang digunakan di Kota Parepare adalah WITA atau Waktu Indonesia bagian Tengah yakni 1 jam lebih cepat dari waktu ibukota negara Jakarta dan 8 jam lebih cepat dari Greenwich Mean Time (GMT).


B. Kependudukan

- Demografi

Dengan luas 99.33 km2, Kota Parepare terbagi atas 3 kecamatan yaitu kecamatan Bacukiki dengan luas sekitar 79,70 km2 atau 80% total luas wilayah Kota Parepare dengan 9 kelurahan, kecamatan Ujung dengan luas 11,30 km2 terdiri atas 5 kelurahan dan kecamatan Soreang seluas 8,33 km2 dengan 7 kelurahan. Penduduk di Kota ini didominasi oleh empat etnis yaitu Bugis, makassar, Mandar dan Toraja namun budaya dan adat istiadat yang dominan adalah budaya Bugis.


C. Mata Pencaharian

Sebagai kota jasa dan niaga, denyut nadi perekonomian Kota Parepare banyak bertumpu pada sektor perdagangan, dan salah satu sektor usaha yang cukup menjanjikan di Kota Niaga ini adalah sektor usaha rumah tangga atau home industry. Banyak usaha rumah tangga yang ditekuni warga, salah satunya Roti Mantou, sebagai penganan khas Parepare.

Roti khas ini telah menjadi salah daya tarik bagi mereka yang berkunjung ke Parepare. Meski bentuknya sama dengan roti pada umumnya, begitu juga bahan yang digunakan yaitu terbuat dari terigu, namun warnanya yang putih menyerupai tahu yang dibungkus dalam plastik, telah menjadi sesuatu yang menarik bagi para warga yang datang ke kota ini.

Selain itu, kota Pare-Pare juga berpotensi pada banyak hal, antara lain :

Perikanan

Nilai Produksi Perikanan laut dan darat di Kabupaten Pare-pare;
Produksi subsektor perikanan darat dari tambak 41.6 ton sedangkan laut 43.302 ton.
Nilai produksi perikanan laut sebesar Rp 19.708.000,-
Perikanan darat yang terdiri dari tambak air payau sebesar Rp 1.279.750,-
Luas areal pemeliharaan ikan menggunakan tambak dengan luas kotornya 675 ha dan luas bersih 620 ha.

Pertanian

Pada tahun 2007 produksi padi sebesar 4.261 ton, dengan luas panen 942 hektar. Produksi tanaman palawija, seperti Jagung sebesar 469 ton luas panen 418 hektar, jumlah produksinya 534 ton, Kedelai produksi 10 ton, dengan luas panen 10 hektaredan kacang hijau 23 ton dengan luas panen 23 hektare.


D. Pariwisata

Salah Satu potensi pariwisata Kota Parepare yang belum terkelola dengan baik adalah kebun raya Jompie. Kelestarian kebun raya yang tahun 2010 lalu mendapat penghargaan sebagai hutan kota terbaik keenam di Indonesia ini, tetap terjaga dan menjadi paru-paru kota. Kebun raya Jompie yang dibangun sejak tahun 1920 menyimpan keanekaragaman hayati serta menjadi obyek wisata dan pusat penelitian tumbuhan tropis, terutama tanaman endemik Sulawesi.

Kawasan yang dulunya bernama Celebes Tour ini memiliki luas 13,5 hektar dan bagian dari kompleks Hutan Alitta. Lokasinya terletak di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Soreang dengan jarak dari pusat Kota Parepare sekitar 3,5 kilometer. Letak kebun raya Jompie sangat strategis karena muda dijangkau, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Menariknya lagi, kawasan kebun raya Jompie sangat dekat dengan akses jalan menuju Kabupaten Pinrang dan Sidrap.

Dalam kawasan ini terdapat beberapa fasilitas fisik, antara lain kolam renang, 14 unit shelter (tempat istirahat), arena perkemahan (camping ground), gedung pertemuan, saluran drainase, dan jalan setapak yang menjangkau setiap sudut kawasan.

Keaneragaman tumbuhan di kawasan ini menurut analisis dari Tim Analisis Vegetasi Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terdiri dari 90 jenis yang berasal dari 81 marga tumbuhan. Sebanyak 7 jenis diantaranya telah teridentifikasi secara lengkap. Sepuluh jenis baru diketahui marganya, dan tiga jenis baru teridentifikasi sampai pada tingkat suku. Beberapa diantaranya diketahui sebagai tumbuhan langka.

Selain itu, terdapat Pantai Lumpue memiliki pemandangan khas pantai tropis, dengan pohon kelapa yang melambai-lambai dan disisi kanan terdapat bukit batu yang menjulang. Di sebelah bukit batu ini (sekitar 100 meter dari Pantai Lumpue) juga tendapat Pantai Tonrangeng yang tidak kalah cantik dengan pasir putihnya.

Di Pantai Tonrangeng anda juga dapat menikmati pemandangan laut lepas dan sekumpulan perahu-perahu tradisional khas suku Bugis milik masyarakat sekitar.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang Kota Pare-Pare, ternyata kota tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak keindahan alam yang sangat indah di Indonesia dan berpotensi besar untuk maju dan berkembang.



sumber :

http://www.sulsel.go.id/indo/statis-11-kab-kota.html

http://www.pareparekota.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=122&Itemid=313

http://www.pareparekota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1022:jompie-magnet-pariwisata-parepare-masa-depan&catid=108:clean-and-green-city&Itemid=299

http://edyworld.blogspot.com/2009/09/wisata-kota-parepare.html

Minggu, 15 Mei 2011

Hambatan Perdagangan Antar Negara

Hambatan Perdagangan Antar Negara

Dalam kegiatan perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.

a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara

Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah


Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar

Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.

d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara

Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Apabila tarif impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

e . Terjadinya Perang


Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

f . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional

Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:

a. Tarif atau bea cukai

Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
• Bea ekspor = pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
• Bea transit = pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
• Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
• Uang jaminan impor = persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.


b. Kuota Impor

Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.


c. Subsidi

Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.


d. Exchage Control

Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.


e. State Trading Operasion

State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.


f. Peraturan anti-dumping

Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
• Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
• Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
• Berebut pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29#4._Hambatan_P_Perdagangan_erdagangan_Internasional
http://mazpoegoehkpnc.blogspot.com/2010/02/hambatan-perdagangan-internasional.html

Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter

A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Sumber : http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya,

Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal

Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia. Yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
• Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
• Pola persebaran sumber daya
• Distribusi pendapatan
• Kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. Banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu, sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah, BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
• Contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya, dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
• Kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. Deficit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan,deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.

• Kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi, seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
• Kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat. Dominasi kebijakan moneter dibanding kebijakan fiskal dan deregulasi sektor riil menyebabkan terjadinya kebijakan makro ekonomi yang tidak seimbang.

• Ø Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
• 1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

Sumber : Wikipedia, http://rickalestari.blogspot.com, http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/, http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/ekonomi/Eko23.htm

Pendapatan Nasional

Pendapatan Nasional

Prestasi ekonomi suatu bangsa atau negara dapat dinilai dengan berbagai ukuran agregat. Secara umum, prestasi tersebut diukur melalui sebuah besaran dengan istilah Pendapatan Nasional. Meskupin bukan merupakan satu-satunya ukuran untuk menilai prestasi ekonomi suatu bangsa, ia cukup representative dan sangat lazim digunakan. Pendapatan nasional bukan hanya berguna untuk menilai perkembangan ekonomi suatu negara dari waktu ke waktu, tapi juga membandingkannya dengan negara lain. Rinciannya secara sektoral dapat menerangkan struktur perekonomian negara yang bersangkutan. Di samping itu, dari angka pendapatan nasional selanjutnya dapat pula diperoleh ukuran turunan (derived measures)-nya seperti pertumbuhan ekonomi dan pendapatn per kapita.
Istilah “pendapatan nasional” dapat berarti sempit dan luas. Dalam arti sempit, “pendapatan nasional” adalah terjemahan langsung dari national income. Sedangkan dalam arti luas, dapat merujuk ke Produk Nasional Bruto (PDB) atau Gross National Product (GNP); Produk Nasional Neto (PNN) atau Net National Product (NNP); atau merujuk ke Pendapatan Nasional (PN) alias National Income (NI) tadi. Keempat konsep tersebut bereda satu sama lain. Teori makroekonomi menjelaskan dengan rinci pengertian dari masing-masing konsep itu sehingga tampak jelas perbedaannya.
Di Indonesia, data mengenai pendapatan nasional dikumpulka dan dihitung serta disajikan oleh Biro Pusat Statistik. Sebelum itu ada baiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai konsep-konsep pendapata nasional yang diterapkan. Penghitungan pendapatan nasional di Indonesia dimulai dengan Produk Domestik Bruto. PDB itu sendiri dapat dihitung atau diukur dengan tiga macam pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan Produksi
2. Pendekatan Pendapatan, dan
3. Pendekatan Pengeluaran.

Menurut pendekatan produksi, PDB adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu setahun. Unit-unit produksi dimaksud secara garis besar dan dipilah-pilah menjadi 11 sektor, yaitu : Pertanian; Pertambangan dan penggalian; Industri pengolahan; Listrik, gas dan air minum; Bangunan; Perdagangan; Pengangkutan dan komunikasi; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Sewa rumah; Pemerintahan; dan Jasa-jasa.

Sedangkan menurut pendekatan pendapatan, PDB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh factor-faktor produksi yang turut serta dalam proses produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu setahun. Balas jasa produksi dimaksud meliputi upah dan gaji; sewa tanah; bunga modal dan keuntungan. Semuanya dihitung sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langung lainnya. Dalam definisi ini, PDB juga mencakup penyusutan dan pajak-pajak tak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut nilai tambah bruto sektoral. Oleh sebab itu, PDB menurut pendekata pendapatan merupakan penjumlahan dari nilai tambah bruto seluruh sektor atau lapangan usaha.

Adapun menurut pendekatan pengeluaran, PDB adalah jumlah seluruh komponen permintaan akhir, meliputi:
1. Pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari keuntungan.
2. Pembentukan modal tetap domestic bruto dan perubahan stok.
3. Pengeluaran konsumsi pemerintah, dan
4. Ekspor neto (yaitu ekspor dikurangi impor), dalam jangka waktu setahun.

Produk Nasional Bruto (PNB) adalah produk domestic bruto ditamah pendapatan neto atas factor luar negeri. Yang dimaksud dengan pendapatan neto atas factor luar negeri ialah pendapatan atas factor produksi warga negara Indonesia yang dihasilkan di (diterima dari) luar negeri dikurangi pendapatan atas factor produksi warga negara asing yang dihasilkan di (diperoleh dari) Indonesia. Dari produk nasional bruto dapat dihitung produk nasional neto, yaitu produk nasional bruto dikurangi seluruh penyusutanatas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama setahun.

PDB dan PNB serta PNN sebagaimana telah dijelaskan diatas merupakan PDB dan PNB serta PNN atas dasar harga pasar, karena didalamnya masih tercakup unsur pajak tak langsung neto. Pajak tak langsung neto ialah jumlah seluruh pajak tak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi jumlah seluruh subsidi yang diberikan pemerintah. Apabila produk nasional neto atas dasar harga pasar tadi dikurangi dengan pajak tak langsung neto ini, maka diperolehlah angka produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi. PNN atas dasar biaya factor produksi inilah yang disebut dengan PENDAPTAN NASIONAL (national income).

Investasi

INVESTASI

Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi. Pada hakekatnya juga merupakan awal kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhakn perekonomian, setiap Negara senantiasa berusaha untuk menciptakan lomba berivestasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tapi juga investor asing. Demikia pula halnya Indonesia.
Penggairahan iklim investasi di Indonesia dimulai dengan dibuatnya Undang-Undang No.1/Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-Undang No.6/Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kedua Undang-Undang ini disempurnakan pada tahun 1970. Karena itulah pada saat ini, kesempatan berinvestasi di Indonesia semakin terbuka, terutama bagi penanam modal asing. Di samping dalam rangka menarik investasi langsung, keterbukaa ini sejalan pula dengan era perdagangan bebas yang kan dihadapi mulai tahun 2020 kelak.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, investasi cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Walaupun demikian, pada tahun-tahun tertentu sempat juga terjadi penurunan. Kecenderungan peningkatan bukan hanya berlangsung pada investasi oleh kalangan masyarakat atau sector swasta, baik PMDN atau PMA, namun juga penanaman modal oleh pemerintah. Ini berarti pembentukan modal domestik bruto meningkat dari tahun ke tahun.
Penanaman modal oleh dunia usaha meningkat pesat terutama dalam dasawarsa 1980-an sesudah pemerintah meluncurkan sejumlah paket kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi. Dalam dasawarsa 1970-an bagian terbesar dari penanaman modal negeri berasal dari sektor pemerintah. Keadaan tersebut sekarang sudah berbalik. Selama paruh dasawarsa 1990-an sebagian besar investasi domestik berasal dari dunia usaha dan masyarakat. Investasi oleh pemerintah sendiri juga tetap bertambah sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana serta pelayanan dasar lainnya.
Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mencerahkan iklim investasinya di masa yang akan datang, baik secara internal di dalam negeri sendiri maupun secara eksternal dari negara lain. Di dalam negeri, tantangan itu antara lain masih belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana perekonomian yang berupa barang-barang publik. Tantangan lain ada;ah rendahnya produktivitas pekerja dan efisiensi produksi, kelangkaan tenaga kerja terampil, serta kurang terjaminnya kepastian hukum bagi investor, khususnya investor asing. Tantangan eksternalnya antara lain berupa persaingan iklim investasi dengan beberapa negara di kawasa Asia-Pasifik, terutama Cina, Vietnam, Thailand dan India. Dengan tantangan itulah pemerintah harus mencanangkan target-target tertentu untuk investasi di masa yang akan datang.