INVESTASI
Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi. Pada hakekatnya juga merupakan awal kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhakn perekonomian, setiap Negara senantiasa berusaha untuk menciptakan lomba berivestasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tapi juga investor asing. Demikia pula halnya Indonesia.
Penggairahan iklim investasi di Indonesia dimulai dengan dibuatnya Undang-Undang No.1/Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-Undang No.6/Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kedua Undang-Undang ini disempurnakan pada tahun 1970. Karena itulah pada saat ini, kesempatan berinvestasi di Indonesia semakin terbuka, terutama bagi penanam modal asing. Di samping dalam rangka menarik investasi langsung, keterbukaa ini sejalan pula dengan era perdagangan bebas yang kan dihadapi mulai tahun 2020 kelak.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, investasi cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Walaupun demikian, pada tahun-tahun tertentu sempat juga terjadi penurunan. Kecenderungan peningkatan bukan hanya berlangsung pada investasi oleh kalangan masyarakat atau sector swasta, baik PMDN atau PMA, namun juga penanaman modal oleh pemerintah. Ini berarti pembentukan modal domestik bruto meningkat dari tahun ke tahun.
Penanaman modal oleh dunia usaha meningkat pesat terutama dalam dasawarsa 1980-an sesudah pemerintah meluncurkan sejumlah paket kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi. Dalam dasawarsa 1970-an bagian terbesar dari penanaman modal negeri berasal dari sektor pemerintah. Keadaan tersebut sekarang sudah berbalik. Selama paruh dasawarsa 1990-an sebagian besar investasi domestik berasal dari dunia usaha dan masyarakat. Investasi oleh pemerintah sendiri juga tetap bertambah sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana serta pelayanan dasar lainnya.
Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mencerahkan iklim investasinya di masa yang akan datang, baik secara internal di dalam negeri sendiri maupun secara eksternal dari negara lain. Di dalam negeri, tantangan itu antara lain masih belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana perekonomian yang berupa barang-barang publik. Tantangan lain ada;ah rendahnya produktivitas pekerja dan efisiensi produksi, kelangkaan tenaga kerja terampil, serta kurang terjaminnya kepastian hukum bagi investor, khususnya investor asing. Tantangan eksternalnya antara lain berupa persaingan iklim investasi dengan beberapa negara di kawasa Asia-Pasifik, terutama Cina, Vietnam, Thailand dan India. Dengan tantangan itulah pemerintah harus mencanangkan target-target tertentu untuk investasi di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar