Selasa, 03 Januari 2012

Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK)

JAKARTA (Pos Kota) – Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang memutar dana murni masyarakat sebagai anggota koperasi dianggap cukup berhasil. Pasalnya, dana murni yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela menjadi tambahan dana yang diturunkan pemda DKI Jakarta.
“Sejak dana koperasi digulirkan sekitar sepuluh bulan yang lalu kami pun membuat aturan sesuai dengan prosedur dalam tubuh koperasi. salah satu persyaratan anggota koperasi harus dapat menyimpan dana wajib dan pokok serta sukarelawan,” ujar Manger KJK-PEMK Sungai Bambu, M. Thahir.
Tujuan dari simpanan pokok, wajib dan sukarela adalah untuk kebaikan para anggota juga. Seperti simpanan sukarela mereka silakan saja menyimpan dana dikoperasi yang mana dana tersebut kapan pun bisa dimanfaatkan kembali oleh anggota.
“Hingga kini kami masih memanfaakan pengguliran dana pertama. Bukan berarti kami tidak mengharapkan pengguliran dana selanjutnya. Hemat kami kalau koperasi saja masih punya kas di Bank mengapa harus mengusulkan dana lagi,” ujar Thahir didampingi Sudarto MS, selaku pengelola koperasi. Sekaligus selaku penarik dana koperasi dimasyarakat sungai Bambu yang terdiri 14 RW.
Mereka mengaku KJK-PEMK Sungai Bambu terakhir menggulirkan pinjaman kepada pemanfaat dari kalangan usaha mikro sebesar Rp 50 juta, kemarin. Dana sebesar itu, untuk 13 pemanfaat dengan besar pinjaman Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. “Sebelumnya, pada bulan Agustus kami juga menggulirkan Rp 70 juta untuk 17 pemanfaat,” jelasnya.
Ia menjelaskan selama sepuluh bulan KJK berjalan dengan dana talangan Rp 540 juta kini sudah memiliki 304 anggota. Dan telah mengangsur dana talangan tersebut selama delapan kali dengan total Rp 180 juta.
“Sedangkan dana koperasi baik dana talangan maupun hasil simpanan pokok, wajib dan sukarela yang beredar di masyarakat sekitar Rp 800 juta. Alhamdulillah minat masyarakat untuk mengangsur kewajibanya sangat baik. Walaupun ada juga satu atau dua yang masih sulit pada saat penagihan oleh petugas KJK,” jelasnya.

(wandi/sir)


Sumber : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/11/06/kjk-pemk-putar-dana-murni-anggota


Analisis : Menurut saya, penggunaan dana yang dilakukan warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai anggota koperasi sudah sangat baik. Buktinya adalah bahwa selama sepuluh bulan KJK berjalan dengan dana talangan sebesar Rp 540 juta dan memiliki 304 anggota. Dan telah mengansur dengan total Rp 180 juta selama delapan bulan. Hal ini dapat tercapai karena memang tujuan dari koperasi ini adalah untuk kebaikan anggotanya sendiri, dimana mereka dapat menyimpan dan atau juga mengambil kembali untuk dimanfaatkan. Pengelolaan dananya sangat bagus karena masyarakat itu sendiri pun mematuhi system dan prosedur yang diberlakukan sehingga dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Semoga untuk tahun-tahun berikutnya koperasi ini dapat selalu berkembang dan semakin bisa mensejahterakan seluruh anggotanya.

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melakukan usaha-usaha koperasi. Modal-modal terdiri dari Modal Jangka Panjang dan Modal Jangka Pendek.

Sumber-sumber Modal Koperasi :
• Sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri

• Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
- Modal Sendiri (equity capital)
 Simpanan Pokok
 Simpanan Wajib
 Dana Cadangan
 Donasi / Hibah

- Modal Pinjaman (debt capital)
 Anggota
 Koperasi Lainnya
 Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
 Penerbitan Obligasi / Surat Berharga Lain

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
 Anggota
 Pengurus
 Pemerintah



Sumber :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=modal+koperasi&source=web&cd=4&ved=0CD0QFjAD&url=http%3A%2F%2Fyudilla.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F14894%2FVII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt&ei=5fQCT5iUI4HtrQeB6aDxDw&usg=AFQjCNFwNY45-kURcOXavtU0TBNM1pCT0w&cad=rja

Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi


Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.


Sumber : http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/