Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melakukan usaha-usaha koperasi. Modal-modal terdiri dari Modal Jangka Panjang dan Modal Jangka Pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi :
• Sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
• Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
- Modal Sendiri (equity capital)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Dana Cadangan
Donasi / Hibah
- Modal Pinjaman (debt capital)
Anggota
Koperasi Lainnya
Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
Penerbitan Obligasi / Surat Berharga Lain
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
Anggota
Pengurus
Pemerintah
Sumber :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=modal+koperasi&source=web&cd=4&ved=0CD0QFjAD&url=http%3A%2F%2Fyudilla.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F14894%2FVII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt&ei=5fQCT5iUI4HtrQeB6aDxDw&usg=AFQjCNFwNY45-kURcOXavtU0TBNM1pCT0w&cad=rja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar