Kamis, 29 Desember 2011

Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Koperasi Indonesia

Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal

Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (namaIndonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belandamenghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saatini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikandananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan,pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsungganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah bataskelayakan hidup.Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yangbesar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan denganketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkakakibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.



Campur Tangan Belanda Dalam Perkembangan Koperasi Indonesia

Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejalayang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumisaat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasardemokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah koloniallalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi,yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belandakhawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UUno. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral- Proposal pengajuan harus berbahasa BelandaHal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidakmendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesiamengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :- Hanya membayar 3 gulden untuk materai- Bisa menggunakan bahasa derah- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing- Perizinan bisa di daerah setempatKoperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang miripUU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasionalmengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidaksaja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan-pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan padatahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.



Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasadi Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalamikehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyatyang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapatdidirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengerukkeuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehinggakepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugianmoral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.



Sumber : http://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar