Sabtu, 02 Juni 2012


Review Jurnal Hukum Perikatan

Hukum Perikatan


Nama / NPM   :    Agustina Sapriyani         /20210346
                          Cyntia Citra Ramadani     /28210869
                          Ni Wayan Kristi Gayatri  /24210953
                          Rafael Yoab                   /
                          R. Syah Putra Alam        /25210485
                          Rissa Dwi Rizqia            /26210057

Kelas             :   2EB05



ABSTRAK

          Dalam bahasa Belanda istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.



PENDAHULUAN

          Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1. Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3. Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro) Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.



PEMBAHASAN

          Sistem Hukum Perikatan

          Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.


          Sifat Hukum Perikatan

          Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
          Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung jawab.
          Sementara obligator berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.


           Macam-macam Hukum Perikatan

1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu. 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3. Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.




KESIMPULAN

          Perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
          Hukum perikatan mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu :1. Perikatan bersyarat,
2. Perikatan dengan ketetapan waktu,
3. Perikatan tanggung renteng,
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.



Sumber : www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar