Review Jurnal Hukum Perdata
HUKUM PERDATA
Nama / NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab /
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
Kelas : 2EB05
PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN
BARANG ATAU JASA
ABSTRAK
PENDAHULUAN
Hukum dalam
klasifikasinya terbagi atas hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara)
dan hukum privat (hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang
lain atau seubjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas
orang dan badan hukum.
Pemerintah
melakukan tindakan bisnis dengan membeli barang atau jasa dalam rangka
menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti
prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka
hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal
dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa
yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial tertentu yang didalamnya para pihak mengikatkan
diri dalam subjek hukum (subjek hukum perdata).
PEMBAHASAN
Subjek Hukum perdata
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat
penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum
itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam
berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson)
dan badan hukum (rechtperson).
Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah
suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti
orang pribadi.4 Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagimana
di kutip dari Salim H. S berpendapat bahwa yang di maksudkan dengan
badan hukum adalah Kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk
mendirikan suatu badan, berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang di
sendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini di kenal dengan yayasan. Dari kedua pendapat ini, maka jelas terlihat bahwa sebuah
badan hukum selalu berkaitan dengan harta kekayaan, yang berada dalam ranah
hukum privat.
Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi
jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan
pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P.
Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ
pemerintahan yaitu:
1.
(Organ
pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang
dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan
kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ
pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab).
2.
(Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses
peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan).
3.
(Di
samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi
pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat).
4.
(Pada
prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ
pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat
dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari
badan umum ”Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat
memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya).
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan
kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan
tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang
dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat. Antara jabatan dengan pejabat
memiliki hubungan yang erat, namun diantara keduanya sebenarnya memiliki
kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang
berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi,
sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah.
Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah
wakil dari jabatan pemerintahan.
Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak
Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau jasa, pemerintah tidak dapat
memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun
pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat
mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para
pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Dalam konteks demikian, maka baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa
sama-sama memilki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang
tertuang di dalam kontrak yang di sepakati.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini
berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari
kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah
ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak
ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan
pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan
perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara,
propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja
pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.8 Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah
menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam
pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang
sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan
oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di
terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud
tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariskan oleh
pasal 1653 BW, maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum,
yaitu:9
(a) Badan hukum yang diadakan oleh
kepentingan umum (pemerintah atau negara), termasuk di dalamnnya badan-badan
hukum publik seperti propinsi, daerah swapraja, kabupaten dan sebagainya;
(b) Badan hukum yang diakui oleh
kekuasaan umum;
(c) Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan
tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Dari ketiga jenis badan hukum yang disebutkan, bentuk yang
ketiga ini disebut juga badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan
membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah
kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain
pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah
dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat
lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah
dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang
ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur
pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki
kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan
dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam
peradilan umum.
KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan
hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan
atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ
pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari
badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah
sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan
hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan
menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah
bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,
pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor
Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW),
Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan
Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh
Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan
dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
Sumber : http://paparisa.unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107
Sumber : http://paparisa.unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107
Tidak ada komentar:
Posting Komentar